Perusahaan Animasi Disney membangun karir mereka dengan mengumpulkan public domain dari banyak wilayah. Masa kejayaan atau renaisance era Disney dimulai ketika perusahaan tersebut memproduksi karya-karya yang dicaplok dari cerita rakyat Eropa seperti Sleeping Beauty, Cinderella, Princess Mermaid, Hercules dan masih banyak lagi.Â
Disney dikenal sebagai perusahaan yang menjalankan regulasi ketat terhadap hak cipta dari kekayaan intelektual yang mereka miliki.Â
Membiarkan public domain kita dikuasai oleh mereka sama saja seperti menemukan gunung emas, lalu memberikan hak tambangnya pada orang lain, SECARA GRATIS!Â
Kebanggaan buta yang lebih mementingkan eksistensi dunia luar seperti ini sangatlah berbahaya. Â Apalagi jika kita mengingat sudah berapa banyak produk budaya tanah air yang berkembang tanpa campur tangan kreator nasional.Â
Masih ingat isu Reog Ponorogo yang di klaim oleh tetangga? Kenapa masyarakat mati-matian mempertahankan identitas tersebut ketika direbut oleh Malaysia, sementara dengan leluasa merelakan produk literasi kebudayaan kita digunakan oleh perusahaan serakah seperti Disney?
Public Domain memanglah tidak bisa dilarang penggunaannya oleh orang asing. Namun masih ada yang bisa kita lakukan untuk melindungi eksistensinya, yaitu dengan menciptakan karya yang turut mengadopsi warisan leluhur tersebut.Â
Hufft jadi marah-marah kan.. sabaaaar
Demikianlah penjabaran singkat saya tentang public domain sebagai harta warisan nenek moyang. Jika dikelola dengan benar hal tersebut dapat menjadi aset terbesar yang dimiliki industri hiburan di Indonesia.Â
Saya berharap tulisan ini dapat memberi pencerahan akan betapa pentingnya menulis karya fiksi dengan memperhitungkan nuansa lokal. Terimakasih sudah membaca, selamat menulis. :)