B. Wesel Atas Penerbit Sendiri,
Wesel atas penerbit sendiri merupakan jenis wesel yang dikeluarkan dengan menjadikan penerbitnya sebagai tersangkut atau penerbit dan tersangkut merupakan pihak yang sama.(pasal 102 ayat 2 KUHD)
C. Wesel Untuk Perhitungan Orang Ketiga,
Wesel untuk perhitungan orang ketiga yaitu wesel yang dikeluarkan oleh orang ketiga dengan pembayaran dibebankan di rekeningnya dengan umumnya pihak penerbit wesel jenis ini adalah bank.(Pasal 102 ayat 3 KUHD)
D. Wesel Untuk Menagih
Wesel untuk menagih yakni wesel yang dikeluarkan untuk menyerahkan kuasa kepada pihak pertama dalam menagih uang dari tersangkut dengan tidak dipindahtangankan maupun diperjualbelikan .(Pasal 102 a ayat 1 KUHD)
E. Wesel Berdomisili
Wesel berdomisili yaitu wesel yang dikeluarkan dengan pembayaran ditetapkan di tempat tinggal dari pihak ketiga supaya lebih mempermudah dalam pembayaran.(pasal 103 KUHD)
F. Wesel Berdomisili Blangko.
Wesel berdomisili blangko adalah wesel yang dikeluarkan dengan ketentuan pembayaran yang dilakukan di tempat lain yang berbeda dengan tempat berdomisili yang berkaitan.(Pasal 126 KUHD)
3. Unsur-Unsur Wesel
Untuk  unsur-unsur wesel dibedakan menjadi tiga diantaranya,