Mohon tunggu...
Aris DaniSaputro
Aris DaniSaputro Mohon Tunggu... Lainnya - Pribadi

Saya seorang Blogger.Hobby Saya membaca dan menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ayo Mulai Mengenal Wesel Mulai dari Pengertian,Macam-macam dan Unsurnya

24 Januari 2021   11:45 Diperbarui: 24 Januari 2021   11:51 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar gratis di www.freepik.com

Apa itu wesel?
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau KUHD ,surat wesel adalah surat berharga yang tercantum tulisan "wesel" dengan tanggal dan tanda tangan di suatu tempat, dimana penerbit memberi suatu perintah tak bersyarat kepada tersangkut untuk membayar uang sesuai waktu pembayaran kepada orang yang ditunjuk oleh penerbit di suatu tempat tertentu.

Dalam KBBI wesel memiliki dua makna, yaitu:

1. Surat pos untuk mengirimkan uang
2. Surat pembayaran yang dapat diuangkan ke bank oleh pemegangnya.

1. Istilah Dalam Wesel

* Endosemen adalah pengalihan hak tagih wesel kepada pengganti.
* Advice adalah surat pemberian penerbit wesel yang ditujukan ke pihak yang telah dipilih sebagai tandai sudah terilis surat wesel.
* Protest yaitu surat pernyataan penolakan pembayaran wesel
* Hak regres yaitu hak dalam menuntut pembayaran wesel dengan bukti protest sebagai bukti dari pemegang yang telah ditolak pembayaran weselnya.
* Interventie dibedakan menjadi 2 jenis yaitu ketika keadaan darurat,akseptan(penolakan wesel)  meninggal atau jatuh pailit,sehingga penerbit dapat menunjukkan alamat darurat dengan tugas membayar wesel yang bersangkutan.

Selanjutnya yang kedua yakni kepentingan seseorang untuk wajib regres sehingga seseorang dengan kemauannya sendiri diharuskan untuk membayar wesel.

2. Macam-Macam Wesel

Menurut KUHD macam atau jenis-jenis wesel , diantaranya :

A. Surat Wesel Atas Pengganti Penerbit,

Wesel atas pengganti penerbit merupakan wesel yang menjadikan penerbit dan pemegang yang pertama merupakan orang atau pihak yang sama .(pasal 102 ayat 1 KUHD) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun