* Merupakan surat perintah dengan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang.
* Mencantumkan tempat serta tanggal penerbitannya.
* Pihak yang terkait dalam surat wesel adalah pemegang, penerbit,penerima dan tersangkut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!