Mohon tunggu...
Arip Rip
Arip Rip Mohon Tunggu... Lainnya - keep calm you have self confidence

Lahir di Kotamobagu, Sulawesi Utara dan saat ini bertugas sebagai ASN pada salah satu Biro Hukum Sekretariat Kementerian Koordinator. Berdomisili di area Bogor serta menyukai berbagai sajian kuliner nusantara, merupakan pencinta tempe gembus dan tahu bakso yang hobby menulis, traveling dan musik.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Lolongan Lirih Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) dari Dasar Laut Indonesia

19 Februari 2018   17:11 Diperbarui: 19 Februari 2018   18:35 1389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
regional.kompas.com

Terhadap BMKT yang seyogyanya dapat diangkat, maka beberapa kriteria dapat dipertimbangkan diantaranya adalah: Pertama, apakah dampak pengangkatan akan merusak ekosistem di sekitar BMKT. Apabila dinilai tidak merusak ekosistem maka dapat dipertimbangkan dengan bobot skor yang tinggi.

Kedua, akses kemudahan pengambilan BMKT dari dasar laut, apabila dangkal dan sebagian besar BMKT terjangkau dipermukaan dan tanpa memerlukan alat berat untuk mengangkat maka dapat dipertimbangkan dengan bobot skor yang tinggi. Ketiga, berkaitan dengan nilai penting BMKT, apabila berkaitan dengan sejarah, politik, kedaulatan Indonesia serta nilai barang yang dianggap penting, maka seyogyanya memiliki urgensi tinggi untuk diangkat.

Keempat, keutuhan fisik BMKT, apabila kondisi fisik BMKT utuh maka tentunya dapat dipertimbangkan untuk diangkat dengan bobot penilaian yang tinggi. Hal ini kiranya dapat pula diterapkan sebagai upaya perlindungan salah satunya terhadap BMKT  yang terdapat di Belitung.

Berkenaan dengan peta jalan target pengelolaan kinerja terselenggaranya BMKT, perlu dilaksanakan klasifikasi kegiatan berupa: Pertama, Pengelolaan BMKT pasca eksplorasi. Kegiatannya meliputi

(1) identifikasi dan inventarisasi secara bersama terhadap koleksi BMKT;

(2) pengkajian terhadap nilai koleksi;

(3) koordinasi penyelesaian status BMKT yang harus dibagi dengan perusahaan;

(4) penyusunan rencana pengelolaan koleksi dan pola kerjasama dengan mitra usaha atau lembaga pendidikan dan (5) distribusi kepada museum, lembaga pendidikan dan perusahaan.

Kedua, penyempurnaan kegiatan. Kegiatannya meliputi: (1) kajian terhadap moratorium dan rencana tindak lanjut kedepan; (2) penyusunan rancangan Permen KP terkait eksplorasi oleh pemerintah; (3) penyusunan rancangan peraturan terkait penetapan KKM sebagai kawasan konservasi BMKT dan destinasi wisata (diving spot).

Dan Ketiga, penguatan struktur kelembagaan pengelola BMKT dengan kegiatan meliputi (1) kajian terhadap penguatan struktur kelembagaan pengelola BMKT; (2) desain dan penyediaan infrastruktur, sarana dan prasarana pameran dan display BMKT dan (3) penyusunan rencana tata kelola BMKT.

 Sekiranya mari kita dukung pengelolaan BMKT Indonesia sebagai bagian dari upaya pengayaan buah budi dan sejarah masa lampau yang akan terekam dalam ingatan anak cucu kita.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun