Mohon tunggu...
Arip Rip
Arip Rip Mohon Tunggu... Lainnya - keep calm you have self confidence

Lahir di Kotamobagu, Sulawesi Utara dan saat ini bertugas sebagai ASN pada salah satu Biro Hukum Sekretariat Kementerian Koordinator. Berdomisili di area Bogor serta menyukai berbagai sajian kuliner nusantara, merupakan pencinta tempe gembus dan tahu bakso yang hobby menulis, traveling dan musik.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Lolongan Lirih Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) dari Dasar Laut Indonesia

19 Februari 2018   17:11 Diperbarui: 19 Februari 2018   18:35 1389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
regional.kompas.com

(2) menyusun roadmap/rencana aksi pengelolaan warisan budaya bawah air;

(3) menyiapkan segala sarana dan prasarana penunjang termasuk kelembagaan pengelolaanya, seperti balai pelatihan, museum maritim, dan pengembangan sumber daya manusianya;

(4) serta harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan BMKT untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Konvensi UNESCO 2001.

Dasar hukum pengelolaan BMKT saat ini ditengarai dengan beberapa regulasi sebagai berikut:

(1) Keppres Nomor 19 Tahun 2007 yang diubah melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2009 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT (PANNAS BMKT);

(2) Keppres Nomor 25 Tahun 1992 tentang Tata Cara Pembagian BMKT antara Pemerintah dan Perusahaan;

(3) PMK Nomor 184 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penjualan BMKT. PANNAS BMKT yang mengelola 300 ribu keping BMKT belum dapat mengelolanya dengan optimal, hal tersebut dikarenakan 50 persen dari jumlah tersebut belum jelas status pemanfaatannya antara pemerintah dan perusahaan. Pemanfaatannya masih disimpan secara pasif di warehouse menunggu penyelesaian status dan penggunaan.

Permasalahan yang masih menyandera BMKT saat ini terkait dengan dua hal pokok. Pertama pengelolaan BMKT yang telah diangkat dan Kedua pengelolaan BMKT kedepan, terutama yang belum diangkat. Dibutuhkan strategi pengelolaan yang jelas pada tahun --tahun mendatang dalam hal BMKT yang telah diangkat diantaranya melalui prinsip pengelolaan

(1) pengayaan wawasan bahari;

(2) menjadi objek edukasi maritim; dan

(3) mengedepankan ekonomi berkelanjutan. Strategi yang perlu dijalankan adalah dengan menetapkan BMKT sebagai BMN yang dikelola oleh KKP, pembuatan display dan galeri untuk wisata, publikasi secara massif, optimalisasi objek studi maritim, dijadikan sebagai bahan ajar di Universitas dan pertukaran koleksi museum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun