(2) menyusun roadmap/rencana aksi pengelolaan warisan budaya bawah air;
(3) menyiapkan segala sarana dan prasarana penunjang termasuk kelembagaan pengelolaanya, seperti balai pelatihan, museum maritim, dan pengembangan sumber daya manusianya;
(4) serta harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang terkait dengan BMKT untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Konvensi UNESCO 2001.
Dasar hukum pengelolaan BMKT saat ini ditengarai dengan beberapa regulasi sebagai berikut:
(1) Keppres Nomor 19 Tahun 2007 yang diubah melalui Keppres Nomor 12 Tahun 2009 tentang Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT (PANNAS BMKT);
(2) Keppres Nomor 25 Tahun 1992 tentang Tata Cara Pembagian BMKT antara Pemerintah dan Perusahaan;
(3) PMK Nomor 184 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penjualan BMKT. PANNAS BMKT yang mengelola 300 ribu keping BMKT belum dapat mengelolanya dengan optimal, hal tersebut dikarenakan 50 persen dari jumlah tersebut belum jelas status pemanfaatannya antara pemerintah dan perusahaan. Pemanfaatannya masih disimpan secara pasif di warehouse menunggu penyelesaian status dan penggunaan.
Permasalahan yang masih menyandera BMKT saat ini terkait dengan dua hal pokok. Pertama pengelolaan BMKT yang telah diangkat dan Kedua pengelolaan BMKT kedepan, terutama yang belum diangkat. Dibutuhkan strategi pengelolaan yang jelas pada tahun --tahun mendatang dalam hal BMKT yang telah diangkat diantaranya melalui prinsip pengelolaan
(1) pengayaan wawasan bahari;
(2) menjadi objek edukasi maritim; dan
(3) mengedepankan ekonomi berkelanjutan. Strategi yang perlu dijalankan adalah dengan menetapkan BMKT sebagai BMN yang dikelola oleh KKP, pembuatan display dan galeri untuk wisata, publikasi secara massif, optimalisasi objek studi maritim, dijadikan sebagai bahan ajar di Universitas dan pertukaran koleksi museum.