Mohon tunggu...
Arionovan Alvenus
Arionovan Alvenus Mohon Tunggu... Mahasiswa - UMB (43121010287). Dosen :Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Planton

26 Mei 2022   00:16 Diperbarui: 24 September 2022   23:57 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Etika dan hukum ini masih berjalan beriringan, Keduanya sama sama menjadi pedoman bagi manusia dalam bertindak dan berperilaku di lingkungan dan sekaligus menjadi instrumen sosial masyarakat dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib dan juga dapat terlahir masyarakt yang memiliki pemikiran dasar mengenai kemanusiaan dalam berprilaku

Sebagai pedoman dalam berperilaku, Etika ini bersumber dari ajaran tentang kebenaran dan standar perilaku yang benar. Dari kedua poin tersebut lahir etika yang merupakan filsafat kemanusiaan.

Isi dari filsafat tentang perilaku ini sangat bersifat abstrak dan subjektif. Untuk dijadikan pedoman dalam berperilaku, etika dapat dijadikan sebagai instrumen dalam upaya membentuk kehidupan yang aman dan tertib.Etika direduksi menjadi norma hukum positif dalam peraturan perundang-undangan. Normalisasi dan agresivitas ditujukan untuk mengembangkan aturan yang  objektif dan terukur untuk semua.

 Karena hukum berasal dari etika, setiap pelanggaran hukum adalah pelanggaran etika. Di sisi lain, tidak semua pelanggaran etika merupakan pelanggaran hukum, karena tidak semua kategori perilaku yang benar dapat dirumuskan menjadi unsur-unsur perilaku yang objektif. Etika lebih mementingkan motivasi, kehati-hatian, dan martabat yang harus diperhatikan ketika memilih untuk bertindak, terutama bagi pegawai negeri sipil. Keberadaan UU tidak menafikan fungsi etik sebagai alat kode etik dan  kontrol sosial. Bahkan dalam perkembangannya, etika semakin dibutuhkan untuk memajukan kerja hukum, yaitu  mencegah kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum dan mendeteksinya secara dini.

 Dari sudut pandang ini, diperlukan kejelasan, terutama dalam penegakan etika dalam kegiatan bisnis. Tanpa melembagakan penegakan etika perusahaan, hubungan dan perilaku perusahaan menjadi lebih kompleks dan tidak terkendali dari sudut pandang etika.

 Namun, Kode Etik terdiri dari prinsip-prinsip atau nilai-nilai yang harus diikuti dan deskripsi tindakan yang harus dilakukan sebagai manifestasi dari prinsip-prinsip atau nilai-nilai tersebut. Pelanggaran etika dan kode etik bisnis tidak hanya adil apakah perilaku tersebut sesuai dengan elemen perilaku yang ditetapkan, tetapi juga apakah perilaku tersebut pantas dan berbahaya serta melanggar prinsip atau nilai yang ditetapkan. Ditentukan oleh evaluasi.

 Kedua, anggota lembaga penegak etika dapat memiliki latar belakang pendidikan apa pun selama mereka memiliki tingkat pembenaran etis yang tinggi. Legitimasi ini dibuktikan tidak hanya  dengan keputusan formal yang tidak melanggar etika atau hukum, tetapi juga oleh seluruh jalur kehidupan yang diakui oleh masyarakat.

 Dalam hal itu, keberadaan lembaga penegak etika hanya berlaku jika keputusan itu diikuti. Oleh karena itu, keputusan lembaga penegak etika harus bersifat final dan mengikat. Keputusan lembaga penegak etika bukanlah keputusan eksekutif pemerintah yang dapat diajukan untuk tindakan hukum. Putusan otoritas penegak etika juga berbeda dengan putusan pengadilan yang hanya dapat menjatuhkan  pencabutan izin usaha sebagai sanksi terberat.

 Bisnis juga mempunyai etika, Pengertian etika bisnis :

Dalam menjalankan perusahaan dengan pemangku kepentingan, perusahaan harus memastikan bahwa hubungan antar pemangku kepentingan selalu baik. Solusi dari permasalahan tersebut adalah dengan menerapkan prinsip-prinsip etika perusahaan pada perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun