Mohon tunggu...
Arionovan Alvenus
Arionovan Alvenus Mohon Tunggu... Mahasiswa - UMB (43121010287). Dosen :Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Planton

26 Mei 2022   00:16 Diperbarui: 24 September 2022   23:57 627
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain meningkatkan kesadaran bagi pengguna tiktok, tiktok juga harus tegas membuat kebijakan yang memuat aturan mengenai sanksi pelanggaran hak cipta. Seperti halnya aplikasi Youtube, mereka cepat dan tanggap dalam menangani pelanggaran Hak Cipta. Pihak tiktok juga bisa melakukan Shadow Banning, jika terbukti ada penyebaran informasi yang dilarang maka pihak tiktok wajib melakukan take down akses terhadap video tersebut.

Selain itu, terdapat unsur pemerintah yang dimana jika terdapat video ilegal yang telah tersebar tanpa adanya izin dari pemilik konten tiktok dan pemegang hak cipta konten tiktok dengan tujuan komersil, maka hal itu dapat diselesaikan melalui penyelesaian di pengadilan sehingga pemerintah indonesia diharapkan dapat membentuk suatu aturan ataupun kebijakan yang sesuai dengan perkembangan era teknologi saat ini, sehingga hak cipta yang terdapat dalam konten - konten yang diciptakan oleh masyarakat indonesia dapat dilindungi oleh pemerintah dan Pemerintah dapat mengadakan sosialisasi lebih lanjut mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang hak cipta khususnya yang berkaitan dengan hak cipta karya sinematografi. Evaluasi dilakukan untuk memberikan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan hak cipta dan sanksi yang didapat apabila melakukan pelanggaran hak cipta. 

Dalam menggunakan sistem informasi yang ada, kita harus berpegangan dengan konsep dasar  etika  dan juga berpedoman pada kode etik dalam menggunakan sistem informasi dan menghindari terjadinya kasus-kasus atau masalah etika dalam masyarakat informasi. Jika terdapat oknum yang masih nonton film secara ilegal di tiktok ataupun oknum yang mengunggah potongan film di tiktok, kami berharap para pengguna untuk dapat meningkatkan kesadarannya dan memikirkan dampak atau akibat dari pembuatan konten tersebut jika diunggah ke media sosial, terutama dalam hal mengunggah footage atau klip film.

Kita semua harus bergerak bersama untuk mengapresiasi kerja keras industri perfilman yang telah menghasilkan berbagai film berkualitas. Jika tidak dimulai dari diri kita sendiri, maka negara kita, Indonesia, akan terus menjadi negara berkembang karena rendahnya pemikiran masyarakat tentang hak cipta.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun