-Berfungsi sebagai sarana atau alat untuk mengatur ketertiban dalam masyarakat.
  -Mempelajari dan menjadikan perilaku manusia sebagai objeknya.
  -Memberikan batasan ruang kewenangan seseorang dalam kehidupan bermasyarakat agar tidak saling merugikan.
  -Sumbernya adalah pikiran dan pengalaman.
  -Meningkatkan kesadaran manusia.
Perbedaan antara etika dan hukum adalah:
  -Etika eksistensi tidak tertulis, sedangkan hukum berbentuk tertulis atau dicatat sebagai hukum negara.
  -Etika bersifat subjektif dan fleksibel, sedangkan hukum bersifat objektif dan tegas.
  -Etika tidak memerlukan bukti fisik dalam menjatuhkan putusan, sebaliknya hukum memerlukan bukti fisik dalam menjatuhkan putusan.
  -Etika adalah memberi petunjuk, sedangkan hukum menuntut.
  Etika tidak memerlukan alat untuk menjamin pelaksanaannya, hukum memerlukan alat penegakan hukum untuk pelaksanaannya.