Dengan adanya agency seseorang mempunyai kapasitas untuk bisa membuat peraturan ataupun pilihannya sesuai kehendak dirinya sendiri.
Sedangkan authority merujuk pada kemampuan seseorang untuk memberikan perlakuan, perintah maupun kekuasaan terhadap orang lain. Authority bisa dipengaruhi oleh jabatan seseorang.
Gagasan Inti: Daya atau kemampuan seseorang untuk melakukan sesuatu ataupun mengendalikan orang lain.
Tokoh: Salancik & Pfeffer
Â
Apa yang bisa disumbangkan dari kasus ini untuk ilmu dkv?
Selama ini masih banyak tukang parkir yang memungut biaya lebih besar dari tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Padahal, perilaku ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999. Hak-hak tersebut di antaranya:
- Hak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Dapat kita ketahui, karcis resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah memiliki ciri-ciri seperti logo pemerintah, nominal harga yang harus dibayarkan, dan pola lubang di kertas. Maka dari itu, jika terjadi pemalakan, kita dapat menunjukkan nominal yang tertera pada karcis untuk menuntut hak kita.
Berdasrkan isu ini, peneliti mencoba membuat power/kendali (melalui kebijakan dan regulasi sistem parkir) yang dipegang pemerintah dan juru parkir bisa dipahami dalam perspektif ilmu desain sehingga nantinya dapat memudahkan desainer dalam merancang materi visual yang bersinggungan dengan hal ini, misal, membuat desain karcis parkir yang lebih ringkas sekaligus estetik.
Metodologi yang digunakanÂ
Metodologi merupakan hal penting untuk mendapat data valid yang akan digunakan untuk memecahkan masalah. Penelitian yang dilaksanakan tanggal 19 November 2019 ini menggunakan metode kualitatif. Peneliti melakukan pengamatan lapangan di area parkir PASTY (Pasar Satwa dan Tanaman Yogyakarta) serta mewawancarai salah seorang juru parkir, sebagai subjek, mengenai karcis dan regulasi sistem parkir.