PENDAHULUAN
Â
Latarbelakang
Keberadaan ruang atau lahan parkir sangat penting, terutama di ruang publik; seperti di pusat perdagangan, tempat wisata, pusat pendidikan dan lain-lainnya. Pentingnya keberadaan lahan parkir dan jasa pelayanan parkir (juru parkir) guna mencegah timbulnya masalah seperti antrian, kemacetan, dan kelancaran lalu lintas di ruang-ruang publik tersebut.
Parkir merupakan kondisi dimana kendaraan sedang ditinggalkan oleh pemiliknya di suatu tempat. Parkir juga membantu untuk menata tata ruang agar terlihat lebih rapi, dan dengan adanya area parkir sendiri sangat berpengaruh bagi masyarakat karena disaat menitipkan atau meninggalkan kendaraan , kita akan merasa lebih tenang..Â
Parkir bisa terjadi di area parkir, dalam bangunan, pinggir jalan maupun di depan bangunan. Jika kita parkir biasanya kita di beri karcis oleh tukang parkir, karcis ini sebagai penanda atau jaminan kita memakai jasa tukang parkir untuk menjaga kendaraan kita. Setelah selesai parkir, biasanya kita membayar parkir sesuai dengan nominal yang tertera di karcis tersebut
Karcis parkir berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan kita berada di bawah pengawasan juru parkir. Biasanya, jika kita menghilangkan karcis parkir, kita harus menunjukan STNK guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pencurian dan tindak pidana lainnya. Sementara, jika saat parkir kita tidak diberi karcis, maka seharusnya kita tidak membayar.Â
Namun, budaya yang berlangsung di masyarakat membuat kita terbiasa untuk tetap membayar parkir meskipun tidak diberi karcis sehingga pelayanan parkir menjadi kesempatan sebagian orang untuk mengais rezeki, dengan menjadi juru parkir.Â
Padahal, belum tentu juru parkir tersebut memiliki wewenang atau hak lahan yang dikelolanya. Tak hanya itu, dampak lain dari lahan parkir yang belum dikelola oleh pemerintah atau swasta adalah berpotensinya lahan parkir menjadi rebutan bagi perorangan atau kelompok yang dapat menimbulkan kericuhan hingga berujung kekerasan.Â
Maka, pemerintah mengatur retribusi parkir dalam perundang-undangan untuk mencegah terjadinya pungli atau pungutan liar, premanisme, mark up, dan lain-lain.
Menurut Undang-Undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Dalam UU tersebut karcis parkir dikenal dengan istilah retribusi parkir yang termasuk jenis retribusi jasa umum. Retribusi jasa umum adalah pelayanan yang disediakan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau kelompok.Â
Namun, dalam pasal 127 huruf e UU no.28 tahun 2009, retribusi parkir dapat pula termasuk jenis retribusi jasa usaha, yaitu pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial, yang meliputi; pelayanan dengan menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.Â
Dalam arti lain, jika tempat penyediaan pelayanan parkir berada di tepi jalan umum, maka retribusi parkir tersebut termasuk ke dalam jenis retribusi jasa umum, sedangkan apabila tempat penyediaan pelayanan parkir itu disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial, maka retribusi parkir tersebut termasuk ke dalam jenis retribusi jasa usaha.Â
Namun, berpedoman dengan dua jenis retribusi parkir tersebut, keduanya dikelola oleh pemerintah daerah sehingga besarnya tarif atau retribusi parkir harus sesuai dengan peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah setempat.
Secara umum, tarif parkir atau retribusi parkir yang ditetapkan oleh pemerintah daerah ditentukan berdasarkan kawasan (zona parkir), jenis kendaraan, dan jam penggunaan SRP (Satuan Ruang Parkir). Meskipun, karcis parkir sudah diatur menurut perundang-undangan daerah setempat, masih banyak kasus penyimpangan sosial yang terjadi mengenai karcis parkir. Praktik mark up atau praktik menambah besaran tarif atau biaya yang sudah ditetapkan marak terjadi di Indonesia.Â
Tak dapat dihindari pungutan liar pun masih sering terjadi. Butuh kesadaran untuk mencegah dan menghindari praktik mark up dan pungutan liar yang sudah menjadi budaya di Indonesia dan dianggap biasa oleh beberapa masyarakat, dengan menegur juru parkir atau melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak yang berwajib.
Apa pentingnya karcis dalam sosiologi desain?
Karcis parkir merupakan sebuah tanda visual yang diberikan oleh juru parkir. Tanda visual membantu setiap individu atau kelompok dalam memecahkan dan membaca masalah sosial yang terjadi di masyarakat. Karcis parkir yang hanya secarik kertas kecil dapat menimbulkan masalah sosial jika tidak ditangani dengan tepat dan sistematis, misalnya praktik mark up yang marak terjadi di masyarakat.
Sosiologi desain diperlukan dalam pembelajaran di DKV karena dengan mempelajari sosiologi desain, desainer dapat memahami sistem nilai yang berkembang di masyarakat.Â
Dalam hal ini, karcis parkir sangat penting dalam sosiologi desain dalam hal membaca masalah sosial yang tengah terjadi di masyarakat. Karcis parkir merupakan desain. Praktik mark up tarif parkir adalah hasil desain yang bermasalah. Dengan adanya permasalahan sosial, seperti praktik mark up tarif parkir tersebut, sudah seharusnya para desainer lebih kreatif untuk memecahkan masalah sosial tersebut.
Â
Teori yang Digunakan
Dalam mengkaji karcis parkir dan sistemnya, digunakan 4 teori, yaitu teori konflik, teori pertukaran, teori interaksionisme simbolik, dan teori power.
Â
- Teori KonflikÂ
Konflik berasal dari kata kerja latin "configure" yang berarti "saling memukul" secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses sosial antara dua orang atau lebih di mana salah satu pihak berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkannya atau membuat tidak berdaya (Raho, 2007: 54)
Pemikiran yang paling berpengaurh dan menjadi dasar dari teori ini adalah pemikiran Karl Marx pada tahun 1950-an, teori konflik yang semakin mulai merebak (Haryanto dan Nugroho, 2011:113)
Menurut Marx, sejarah masyarakat manusia adalah sejarah perjuangan kelas, yang mana melahirkan kelompok borjuis dan kelompok proletar. Kelompok-kelompok yang menyadari bahwa posisinya berada pada kaum proletar, kala itu mereka dengan sadar melakukan berbagai macam upaya pemberontakan terhadap kaum borjuis.Â
Konflik antarkelas inilah yang kemudian melahirkan perubahan dalam masyarakat. Menurut Marx pula, suatu saat kaum proletar akan memenangkan perjuangan kelas ini yang kemudian akan melahirkan masyarakat tanpa kelas. (Abdillah, 2017)
Gagasan inti   : Menarik kesimpulan dari Karl Marx dan pertentangan akan kelas, teori konflik adalah perkara perbedaan kepentingan.
Tokoh        : Karl Marx
- Teori Pertukaran
Model timbal balik tetap ada sejauh  orang  memberi  dan  menerima  dan  berharap  memperolehimbalan barang atau jasa (Poloma, 2003:52-53)
Konsep Blau mengenai pertukaran sosial terbatas kepada tingkah laku yang menghasilkan ganjaran atau imbalan, yang artinya tingkah laku akan berhenti bila pelaku tersebut berasumsi bahwa dia tidak akan mendapat imbalan lagi. (Zeitlin, 1995)
Gagasan inti   : teori ini berbicara bagaimana sebuah pola bisa terus bertahan karena reaksi positif lingkungan.
Tokoh        : Poloma, Zeitlin.
- Teori Interaksionisme Simbolik
Teori Interaksionisme Simbolik
human act toward people or things on the basis of the meanings they assign to those people or things (Herbert, 1969)
Teori interaksi simbolik berangkat dari pemikiran bahwa realitas sosial merupakan sebuah proses yang dinamis. Individu-individu berinteraksi melalui simbol, yang maknanya dihasilkan dari proses negosiasi yang terus-menerus oleh mereka yang terlibat dengan kepentingan masing-masing (Abdullah, 2006, p. 5)
Teori interaksi simbolik berangkat dari pemikiran bahwa realitas sosial merupakan sebuah proses yang dinamis. Individu-individu berinteraksi melalui simbol, yang maknanya dihasilkan dari proses negosiasi yang terus-menerus oleh mereka yang terlibat dengan kepentingan masing-masing (Abdullah, 2006, p. 5)
Gagasan inti   : Teori ini menganggap bahwa manusia memaknai segala hal di sekelilingnya, mulai dari benda-benda sekitar hingga simbol.
Tokoh        : Herbert Blumer
- Teori Power
" Power is the ability to get things done the way one wants them to be done ( Salancik & Pfeffer, 1977)" Dikutip dari powerpoint mata kuliah sosiologi desain, oleh  Andika Indrayana.
Dari sini kita dapat mengartikan bahwa seseorang punya kesanggupan untuk melakukan pengaruh terhadap orang lain. Yang nantinya bisa mengontrol sosial bahkan bisa mempengaruhi diri kita sendiri. Adapun beberapa jenis faktor yang bisa menyebabkan power seperti force, Agency dan Authority.
Force bisa dibilang sebagai paksaan atau dorongan kuat seseorang untuk melakukan sesuatu hal yang bisa berasal dari faktor orang lain maupun dari faktor diri sendiri.
"Agency is capacity of individuals to act independently and to make their own free choices." Dikutip dari powerpoint mata kuliah sosiologi desain, oleh  Andika Indrayana.
Dengan adanya agency seseorang mempunyai kapasitas untuk bisa membuat peraturan ataupun pilihannya sesuai kehendak dirinya sendiri.
Sedangkan authority merujuk pada kemampuan seseorang untuk memberikan perlakuan, perintah maupun kekuasaan terhadap orang lain. Authority bisa dipengaruhi oleh jabatan seseorang.
Gagasan Inti: Daya atau kemampuan seseorang untuk melakukan sesuatu ataupun mengendalikan orang lain.
Tokoh: Salancik & Pfeffer
Â
Apa yang bisa disumbangkan dari kasus ini untuk ilmu dkv?
Selama ini masih banyak tukang parkir yang memungut biaya lebih besar dari tarif yang ditetapkan oleh pemerintah. Padahal, perilaku ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999. Hak-hak tersebut di antaranya:
- Hak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Dapat kita ketahui, karcis resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah memiliki ciri-ciri seperti logo pemerintah, nominal harga yang harus dibayarkan, dan pola lubang di kertas. Maka dari itu, jika terjadi pemalakan, kita dapat menunjukkan nominal yang tertera pada karcis untuk menuntut hak kita.
Berdasrkan isu ini, peneliti mencoba membuat power/kendali (melalui kebijakan dan regulasi sistem parkir) yang dipegang pemerintah dan juru parkir bisa dipahami dalam perspektif ilmu desain sehingga nantinya dapat memudahkan desainer dalam merancang materi visual yang bersinggungan dengan hal ini, misal, membuat desain karcis parkir yang lebih ringkas sekaligus estetik.
Metodologi yang digunakanÂ
Metodologi merupakan hal penting untuk mendapat data valid yang akan digunakan untuk memecahkan masalah. Penelitian yang dilaksanakan tanggal 19 November 2019 ini menggunakan metode kualitatif. Peneliti melakukan pengamatan lapangan di area parkir PASTY (Pasar Satwa dan Tanaman Yogyakarta) serta mewawancarai salah seorang juru parkir, sebagai subjek, mengenai karcis dan regulasi sistem parkir.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
ANALISIS
Membahas kehidupan sosial, tidak akan terlepas dari manusia sebagai subjek utamanya. Hal itu didukung oleh adanya kedekatan antara manusia dengan hubungan sosial, baik melalui interaksi maupun komunikasi, karena hubungan tersebutlah yang akan membentuk perilaku sosial.
Dalam ruang lingkup sosial, juga tidak akan jauh dari proses saling mempengaruhi dan mengendalikan tingkah laku orang lain. Hal ini terjadi karena berbagai faktor yang berpengaruh, baik langsung maupun tidak langsung.
Berdasarkan teori-teori yang sudah dijabarkan sebelumnya, Teori Power dirasa cocok dengan topik yang akan dibahas tentang karcis parkir menurut wacana desain ini. Jenis power yang digunakan oleh tukang parkir yang tidak tertib adalah Force. Force hadir dalam bentuk paksaan yang dimainkan si juru parkir untuk meminta tarif yang lebih tinggi dari yang ditentukan. Juru parkir juga diposisikan sebagai Agency karena mereka menentukan tarif sendiri yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah. Sementara itu, pemerintah memiliki Authority dalam menertibkan penyelewengan sistem parkir terutama pada karcis parkir dengan menerbitkan UU dan menentukan tarif resmi.
Di sisi lain, pemilik kendaraan juga memiliki force untuk menuntut selama ia juga masih memegang karcis parkir tersebut. Karena di karcis itu tertera tarif yang sudah ditentukan pemerintah dan itu menjadi bukti yang dapat dipakai bila ia ingin mempertahankan kebenaran tersebut. Namun, karena sebagian besar pemilik kendaraan ingin menghindari konflik yang biasanya dikarenakan untuk mempersingkat waktu, power yang dimiliki oleh pemilik kendaraan justru menjadi hilang.
Menurut Teori Interaksionisme Simbolik, karcis parkir bisa dimaknai berbeda bagi setiap individu, sebagai contoh; juru parkir memaknai karcis sebagai alat penukar uang, sementara bagi si pemilik kendaraan, karcis adalah bukti jaminan keamanan kendaraannya.
Berkaitan dengan teori konflik, konflik juga sudah pasti muncul dalam karcis parkir seperti contoh tadi; adanya mark up dikarenakan perbedaan kepentingan, misalnya, juru parkir yang berkepentingan dalam mendapatkan penghasilan lebih bertentangan dengan pemilik kendaraan yang mengharapkan keamanan kendaraannya.
Sementara menurut Teori Pertukaran, alasan sistem parkir tetap bertahan sampai sekarang adalah karena timbulnya reaksi positif masyarakat. Hal ini menunjukkan terbentuknya pola hubungan antara lingkungan dengan sistem parkir
KESIMPULAN
Melalui karcis parkir, kita dapat mempelajari mengenai hubungan sosial seperti interaksi dan komunikasi. Interaksi dan komunikasi membentuk sebuah perilaku sosial pada manusia, dalam hal ini adalah juru parkir dan pemilik kendaraan yang menggunakan layanan parkir.
Dalam ruang lingkup sosial, manusia saling mempengaruhi dan mengendalikan tingkah laku manusian lain karena berbagai faktor yang mempengaruhi; baik pengaruh langsung maupun tidak langsung.
Penelitian karcis dalam wacana desain ini, dapat dipelajari bahwa karcis parkir bisa dimaknai berbeda bagi setiap pihak atau individu. Juru parkir memaknai karcis sebagai penukar uang, sementara si pemilik kendaraan beranggapan karcis adalah bukti jaminan kendaraannya.
Selain itu, sebagai desainer, kita dapat membaca dan mengetahui masalah sosial yang terjadi di masyarakat, khususnya mengenai karcis parkir. Karcis parkir yang hanya secarik kertas pun dapat menimbulkan konflik seperti pungli, mark up, dan premanisme.
Reaksi positif dari masyarakat juga membuat system parkir yang berlaku masih bertahan hingga sekarang. Hal di atas menunjukkan adatanya pola hubungan yang terbentuk dari lingkungan dengan sistem parkir.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
DAFTAR PUSTAKA
Â
Supriady, Deddy. Otonomi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. 2004. Gramedia Pustaka Utama
Bernard, Raho. 2007. Teori Sosiologi Modern. Jakarta. Prestasi Pustaka Publisher
Blumer, Herbert. 1969. Symbolic Interactionism: Perspective and Method. Englewood Cliffs, NJ: PrenticeHall.
Dany, Haryanto, S.S dan G. Eder Nugroho, S.S., M.A. 2011. Pengantar Sosiologi Dasar. Jakarta. PT Prestasi Pustakarya
Poloma, Margaret M. 2003. Sosiologi Kontemporer. Jakarta. Rajawali Perss
Zeitlin, Irving. 1995. Memahami Kembali Sosiologi. Yogyakarta. UGM Press
Arie, Meliala. 2017. Lawan Pengelola Parkir Tak Bertanggung Jawab, Ini Hak Pengguna Jasa Parkir.
https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01281640/lawan-pengelola-parkir-tak-bertanggung-jawab-ini-hak-pengguna-jasa-parkir. [Online]. Diakses 20:30 Tanggal 25 November 2019
Dikutip dari Powerpoint Mata Kuliah Sosiologi Desain Materi Power oleh  Andika Indrayana. Dipublikasikan Secara Online di Scribd
https://id.scribd.com/document/330055844/Power. [Online]. Diakses 20:38 Tanggal 24 November 2019
Hukum online.com. 2013. Aturan Hukum Kenaikan Tarif Parkir
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt51abf66bc9848/aturan-hukum-kenaikan-tarif-parkir/. [Online]. Diakses 17:00 Tanggal 25 November 2019
Riska, Ariana. 2015. Apa Arti Sosiologi
https://www.google.com/amp/s/www.kompasiana.com/amp/riskaariana/apa-arti-sosiologi-itu_54f980d6a33311fa728b46d3. [Online]. Diakses 20:39 Tanggal 24 November 2019
Ruangguru.2017. Memahami Teori Konflik Karl Marx Dalam Permasalahan Sosial
https://blog.ruangguru.com/memahami-teori-konflik-karl-marx-dalam-permasalahan-sosial. [Online]. Diakses 14:00 Tanggal 26 November 2019
Research Gate. 2018. Teori Interaksionisme Simbolik dalam Kajian Ilmu Perpustakaan dan Informasi.
https://www.researchgate.net/publication/324490940_Teori_Interaksionisme_Simbolik_dalam_Kajian_Ilmu_Perpustakaan_dan_Informasi. [Online]. Â Diakses 19.49 Tanggal 26 November 2019
Sabab, Jalal. 2011. Contoh Metodologi Penelitian
https://www.google.com/amp/s/sababjalal.wordpress.com/2011/11/04/contoh-metodologi-penelitian/amp/. [Online]. Diakses 23:33 Tanggal 24 November 2019
Sosiologis.com. 2018.Teori Sosiologi: Daftar Lengkap Teori-Teori Ilmu Sosial
https://www.google.com/amp/sosiologis.com/teori-sosiologi/amp. [Online]. Diakses 10:59 Tanggal 25 November 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H