Mohon tunggu...
Arindhini Amalia
Arindhini Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Copywriting, Cerpen, Novel, Kpop and Matcha it's all my favorite

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Policy Brief: Pemanfaatan DTKS sebagai Acuan Data Penerima Manfaat Program Permakanan

20 Agustus 2023   15:33 Diperbarui: 20 Agustus 2023   15:49 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Policy Brief: Pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Sebagai Acuan Data Penerima Manfaat Program Permakanan di Kecamatan Arcamanik

Oleh: Arindhini Amalia (1208010032)

 

A. RINGKASAN EKSEKUTIF

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berperan sebagai database atau acuan dalam pendataan calon penerima manfaat program permakanan. Begitu pun, yang terjadi di wilayah lingkup kecamatan Arcamanik, calon penerima manfaat program permakanan yang diberikan oleh kementerian sosial kepada kecamatan yang berdasarkan DTKS sebanyak 45 orang. Namun, setelah di verifikasi dan validasi ternyata ada tiga orang yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan akibat meninggal dunia dan pindah domisili. Sehingga, kecamatan harus mencari lagi pengganti calon penerima manfaat.

Oleh karena itu, rekomendasi yang diberikan seperti DTKS perlu di perbaharui dan update secara berkala, penyempurnaan DTKS, dan diadakannya pendampingan kepada setiap warga yang terdaftar dalam DTKS. 

 

B. PENDAHULUAN 

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan suatu data yang dijadikan sebagai acuan untuk pemberian bantuan sosial kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu. DTKS ialah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dasar kebijakan DTKS yaitu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial kemudian dicabut oleh Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

DTKS menjadi acuan untuk pemberian bantuan sosial sebagai pemenuhan kebutuhan dasar baik itu yang berumber dari APBN ataupun APBD. Tujuan dari DTKS agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial bisa dilaksanakan secara terpadu, terarah dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat. Salah satu bantuan sosial yang datanya bersumber dari DTKS adalah program permakanan bagi lanjut usia keluarga tunggal dan disabilitas tunggal. 

Program permakanan merupakan sebuah program yang dibuat oleh kementerian sosial melalui direktorat jenderal rehabilitasi sosial sebagai tanggapan atas fenomena mengenai masih ditemukannya sejumlah lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas keluarga tunggal yang belum bisa memenuhi kebutuhan dasar berupa permakanan secara mandiri. Sehingga dibuatlah bantuan berupa program permakanan yang mana pemberian makanan siap saji sebanyak dua kali dalam sehari yang diberikan kepada lansia tunggal dan disabilitas tunggal. Pemberian makanan pada tahun 2022 ini diberikan selama satu bulan dengan besaran biaya Rp 21.000.

Ada berbagai persyaratan untuk menerima program ini. Bagi lansia keluarga tunggal kriterianya yaitu miskin atau tidak mampu, lanjut usia berusaha 80 tahun atau lebih, terdaftar dalam DTKS, bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau purnawirawan TNI atau Polri, memiliki NIK dan nomor KK yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan. 

Sedangkan sasaran program untuk penyandang disabilitas keluarga tunggal kriterianya yaitu penyandang disabilitas, miskin atau tidak mampu, terdaftar dalam DTKS, bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau purnawirawan TNI atau Polri, memiliki NIK dan nomor KK yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan.

Dari berbagai syarat tersebut perlu ditekankan bahwa penerima manfaat haruslah berdasarkan DTKS. Namun, dilapangan masih banyak ditemui adanya permasalahan mengenai data tersebut. Seperti program permakanan yang diimplementasikan di lingkungan kecamatan Arcamanik. 

Data penerima manfaat yang telah diberikan dari kemensos kepada kecamatan sebanyak 45 orang, namun ternyata setelah melalui tahapan validasi dan verifikasi terdapat tiga orang yang tidak memenuhi kriteria diakibatkan meninggal dunia dan pindah domisili, sehingga perlu dicarikan penggantinya. Dengan demikian, maka data DTKS penerima manfaat bantuan belumlah diperbaharui berdasarkan data yang terbaru. 

C. PENDEKATAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan studi literatur. Pengamatan langsung dilapangan dilakukan selama berlangsungnya prakter kerja lapangan di kantor kecamatan Arcamanik. Pemilihan informan dilakukan secara purposive yang dianggap representatif dan memahami masalah yang akan diteliti yakni bersama aparatur kasi kesejahteraan sosial.

 

D. HASIL DAN ANALISIS 

Hasil dan analisis terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dijadikan sebagai acuan dalam menentukan siapa saja penerima manfaat program permakanan tahun 2022 bagi lansia tunggal dirasa kurang akurat. Data penerima manfaat yang diberikan oleh kementerian sosial kepada kecamatan Arcamanik sebanyak 45 orang, yang mana dari total keseluruhan 45 orang tersebut tiga diantaranya tidak memenuhi kriteria. Setelah melui tahap validasi dan verifikasi tiga calon penerima manfaat tersebut dinyatakan meninggal dunia dan pindah domisili. Sehingga untuk mengisi kekosongan kuota per kecamatan, kecamatan mencari lagi calon penerima manfaat lainnya.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 56/4/HK.01/10/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Permakanan Bagi Lanjut Usia Keluarga Tunggal dan Penyandang Disabilitas Keluarga Tunggal pada bagian perubahan data penerima manfaat. Pada bagian ini dijelaskan mengenai perubahaan penerima manfaat dilakukan karena masih tersedianya kuota atau pagu permakakan dan atau berhentinya status sebagai penerima manfaat karena disebabkan meninggal dunia, menolak atas permintaan sendiri, pindah domisili dan sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima manfaat permakanan. 

Perubahan ini dilakukan melalui musyawarah yang dilakukan di kelurahan atau desa yang dituangkan dalam berita acara perubahan data penerima manfaat yang ditanda tangani oleh lurah atau kepala desa atau nama lain. Kemudian camat membuat surat pengantar dan berita acara perubahan data penerima manfaat yang dilampiri bukti berserta KTP dan KK pengganti calon penerima manfaat yang tercantum dalam DTKS. Ketentuan tersebut pun dilakukan juga oleh kecamatan Arcamanik sebagai tanggap atas tiga orang yang datanya tidak lagi sesuai kriteria setelah divalidasi dan verifikasi. Namun, pengganti calon manfaat tersebut tetap harus berasal dari DTKS.

Dijadikannya DTKS sebagai acuan data calon penerima manfaat program permakanan sangatlah penting dijaga keakuratannya. Sebab DTKS ini memiliki peran yang penting dalam mendata masyarakat yang berhak menerima bantuan. Namun, jika tidak diiringi dengan pembaharuan data maka bantuan yang disalurkan pun malah bisa menjadi tidak merata dan tidak tepat sasaran. Begitu pun, dalam bantuan kepada para lanjut usia keluarga tunggal yang ada dilingkungan Arcamanik, DTKS masyarakat Arcamanik perlu rajin diperbaharui (update) agar data calon penerima manfaat bisa diterima sesuai target kriteria. 

 

E. KESIMPULAN 

Bantuan sosial berupa program permakanan yang diberikan kepada lansia tunggal dan disabilitas tunggal menjadi solusi penting dari pemerintah dalam menanggapi atas fenomena banyaknya lansia dan disabilitas yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasar berupa makanan. Data calon penerima manfaat program ini berasal dari DTKS. Namun, akibat dari data yang belum diperbaharui dan diupdate menyebabkan data calon penerima manfaat yang diberikan dinas sosial kepada kecamatan Arcamanik tidak sepenuhnya akurat. 

Ketidak akuratan ini jika dibiarkan akan berakibat fatal, sebab jika tidak tepat sasaran maka tujuan program ini tidak tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga, diperlukan adanya rekomendasi agar DTKS yang dijadikan sebagai acuan data penerima manfaat program permakanan dapat tepat sasaran sesuai kriteria yang tertera. 

 

F. REKOMENDASI 

Terkait data DTKS yang diberikan oleh kementerian sosial kepada kecamatan Arcamanik, yang mana setelah dicek ada tiga PM dari total 45 PM yang harus diganti, maka rekomendasi yang bisa diberikan penulis perihal DTKS diantaranya:

  • DTKS harus sering diperbaharui (update) untuk menghasilkan data terbaru sebab data ini sifatnya dinamis, artinya berkembang dalam waktu yang cepat. Oleh karena itu, diperlukan adanya update secara berkala agar penerima bantuan khususnya program permakanan bagi lansia keluarga tunggal dan disabilitas tunggal dapat tersampaikan dengan tepat sasaran.
  • Rekomendasi kedua sebenarnya berkaitan dengan rekomendasi pertama. Penyempurnaan DTKS menjadi hal yang penting sebab DTKS menjadi database yang menjadi acuan dalam setiap kegiatan yang berurusan dengan perihal sosial. Dengan demikian, DTKS dituntut sempurna agar bisa menghasilkan data yang kapabel dan valid sehingga nantinya tidak ada perbedaan dengan apa yang sebenarnya terjadi di masyarakat.
  • Adakan pendampingan bagi warga yang terdata dalam DTKS. Pendampingan ini bisa dimulai dari tingkat terendah yaitu level RT. Tujuan dari pendampingan ini agar bisa memudahkan jika ada pergantian status misalnya meninggal dunia, pindah domisili, dan sudah termasuk kepada keluarga mampu. Maka peran pendampingan disini penting, yang nantinya data warga tersebut dapat dibantu dalam pembaharuan dan pelaporan. Sama halnya bagi program permakanan, bagi lansia dan disabilitas yang terdaftar dalam DTKS diberikan pendampingan agar misalnya ada perubahan data bisa cepat digantikan oleh calon penerima manfaat yang baru, tentunya telah memenuhi kriteria yang sesuai dengan peraturan.

G. Daftar Pustaka 

Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 56/4/HK.01/10/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Permakanan Bagi Lanjut Usia Keluarga Tunggal dan Penyandang Disabilitas Keluarga Tunggal

Manoppo, E. V., & Laoh, N. A. (2022). STRATEGI PEMANFAATAN DATA TERPADU KESEJAHTERAAN SOSIAL (DTKS) DALAM PENYALURAN BANTUAN SOSIAL RS-RTLH OLEH DINAS SOSIAL PROVINSI SULAWESI UTARA. Jurnal Konstituen Vol, 4(1), 25-39.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.  

Pipito. (2022). Perbaharui DTKS Setiap Bulan Untuk Penyaluran Bansos BLT BBM Tepat Sasaran. https://diskominfo.kaltimprov.go.id/pemerintahan/perbaharui-dtks-setiap-bulan-untuk-penyaluran-bansos-blt-bbm-tepat-sasaran

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun