Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Nomor 56/4/HK.01/10/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Permakanan Bagi Lanjut Usia Keluarga Tunggal dan Penyandang Disabilitas Keluarga Tunggal pada bagian perubahan data penerima manfaat. Pada bagian ini dijelaskan mengenai perubahaan penerima manfaat dilakukan karena masih tersedianya kuota atau pagu permakakan dan atau berhentinya status sebagai penerima manfaat karena disebabkan meninggal dunia, menolak atas permintaan sendiri, pindah domisili dan sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima manfaat permakanan.Â
Perubahan ini dilakukan melalui musyawarah yang dilakukan di kelurahan atau desa yang dituangkan dalam berita acara perubahan data penerima manfaat yang ditanda tangani oleh lurah atau kepala desa atau nama lain. Kemudian camat membuat surat pengantar dan berita acara perubahan data penerima manfaat yang dilampiri bukti berserta KTP dan KK pengganti calon penerima manfaat yang tercantum dalam DTKS. Ketentuan tersebut pun dilakukan juga oleh kecamatan Arcamanik sebagai tanggap atas tiga orang yang datanya tidak lagi sesuai kriteria setelah divalidasi dan verifikasi. Namun, pengganti calon manfaat tersebut tetap harus berasal dari DTKS.
Dijadikannya DTKS sebagai acuan data calon penerima manfaat program permakanan sangatlah penting dijaga keakuratannya. Sebab DTKS ini memiliki peran yang penting dalam mendata masyarakat yang berhak menerima bantuan. Namun, jika tidak diiringi dengan pembaharuan data maka bantuan yang disalurkan pun malah bisa menjadi tidak merata dan tidak tepat sasaran. Begitu pun, dalam bantuan kepada para lanjut usia keluarga tunggal yang ada dilingkungan Arcamanik, DTKS masyarakat Arcamanik perlu rajin diperbaharui (update) agar data calon penerima manfaat bisa diterima sesuai target kriteria.Â
Â
E. KESIMPULANÂ
Bantuan sosial berupa program permakanan yang diberikan kepada lansia tunggal dan disabilitas tunggal menjadi solusi penting dari pemerintah dalam menanggapi atas fenomena banyaknya lansia dan disabilitas yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasar berupa makanan. Data calon penerima manfaat program ini berasal dari DTKS. Namun, akibat dari data yang belum diperbaharui dan diupdate menyebabkan data calon penerima manfaat yang diberikan dinas sosial kepada kecamatan Arcamanik tidak sepenuhnya akurat.Â
Ketidak akuratan ini jika dibiarkan akan berakibat fatal, sebab jika tidak tepat sasaran maka tujuan program ini tidak tersampaikan kepada masyarakat. Sehingga, diperlukan adanya rekomendasi agar DTKS yang dijadikan sebagai acuan data penerima manfaat program permakanan dapat tepat sasaran sesuai kriteria yang tertera.Â
Â
F. REKOMENDASIÂ
Terkait data DTKS yang diberikan oleh kementerian sosial kepada kecamatan Arcamanik, yang mana setelah dicek ada tiga PM dari total 45 PM yang harus diganti, maka rekomendasi yang bisa diberikan penulis perihal DTKS diantaranya:
- DTKS harus sering diperbaharui (update) untuk menghasilkan data terbaru sebab data ini sifatnya dinamis, artinya berkembang dalam waktu yang cepat. Oleh karena itu, diperlukan adanya update secara berkala agar penerima bantuan khususnya program permakanan bagi lansia keluarga tunggal dan disabilitas tunggal dapat tersampaikan dengan tepat sasaran.
- Rekomendasi kedua sebenarnya berkaitan dengan rekomendasi pertama. Penyempurnaan DTKS menjadi hal yang penting sebab DTKS menjadi database yang menjadi acuan dalam setiap kegiatan yang berurusan dengan perihal sosial. Dengan demikian, DTKS dituntut sempurna agar bisa menghasilkan data yang kapabel dan valid sehingga nantinya tidak ada perbedaan dengan apa yang sebenarnya terjadi di masyarakat.
- Adakan pendampingan bagi warga yang terdata dalam DTKS. Pendampingan ini bisa dimulai dari tingkat terendah yaitu level RT. Tujuan dari pendampingan ini agar bisa memudahkan jika ada pergantian status misalnya meninggal dunia, pindah domisili, dan sudah termasuk kepada keluarga mampu. Maka peran pendampingan disini penting, yang nantinya data warga tersebut dapat dibantu dalam pembaharuan dan pelaporan. Sama halnya bagi program permakanan, bagi lansia dan disabilitas yang terdaftar dalam DTKS diberikan pendampingan agar misalnya ada perubahan data bisa cepat digantikan oleh calon penerima manfaat yang baru, tentunya telah memenuhi kriteria yang sesuai dengan peraturan.
G. Daftar PustakaÂ