DTKS menjadi acuan untuk pemberian bantuan sosial sebagai pemenuhan kebutuhan dasar baik itu yang berumber dari APBN ataupun APBD. Tujuan dari DTKS agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial bisa dilaksanakan secara terpadu, terarah dan berkelanjutan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat. Salah satu bantuan sosial yang datanya bersumber dari DTKS adalah program permakanan bagi lanjut usia keluarga tunggal dan disabilitas tunggal.Â
Program permakanan merupakan sebuah program yang dibuat oleh kementerian sosial melalui direktorat jenderal rehabilitasi sosial sebagai tanggapan atas fenomena mengenai masih ditemukannya sejumlah lanjut usia keluarga tunggal dan penyandang disabilitas keluarga tunggal yang belum bisa memenuhi kebutuhan dasar berupa permakanan secara mandiri. Sehingga dibuatlah bantuan berupa program permakanan yang mana pemberian makanan siap saji sebanyak dua kali dalam sehari yang diberikan kepada lansia tunggal dan disabilitas tunggal. Pemberian makanan pada tahun 2022 ini diberikan selama satu bulan dengan besaran biaya Rp 21.000.
Ada berbagai persyaratan untuk menerima program ini. Bagi lansia keluarga tunggal kriterianya yaitu miskin atau tidak mampu, lanjut usia berusaha 80 tahun atau lebih, terdaftar dalam DTKS, bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau purnawirawan TNI atau Polri, memiliki NIK dan nomor KK yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan.Â
Sedangkan sasaran program untuk penyandang disabilitas keluarga tunggal kriterianya yaitu penyandang disabilitas, miskin atau tidak mampu, terdaftar dalam DTKS, bukan berstatus sebagai pensiunan/istri/suami PNS dan/atau purnawirawan TNI atau Polri, memiliki NIK dan nomor KK yang telah dipadankan dengan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, diusulkan camat atau kepala distrik atau nama lain sebagai penerima manfaat permakanan.
Dari berbagai syarat tersebut perlu ditekankan bahwa penerima manfaat haruslah berdasarkan DTKS. Namun, dilapangan masih banyak ditemui adanya permasalahan mengenai data tersebut. Seperti program permakanan yang diimplementasikan di lingkungan kecamatan Arcamanik.Â
Data penerima manfaat yang telah diberikan dari kemensos kepada kecamatan sebanyak 45 orang, namun ternyata setelah melalui tahapan validasi dan verifikasi terdapat tiga orang yang tidak memenuhi kriteria diakibatkan meninggal dunia dan pindah domisili, sehingga perlu dicarikan penggantinya. Dengan demikian, maka data DTKS penerima manfaat bantuan belumlah diperbaharui berdasarkan data yang terbaru.Â
C. PENDEKATAN
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi dan studi literatur. Pengamatan langsung dilapangan dilakukan selama berlangsungnya prakter kerja lapangan di kantor kecamatan Arcamanik. Pemilihan informan dilakukan secara purposive yang dianggap representatif dan memahami masalah yang akan diteliti yakni bersama aparatur kasi kesejahteraan sosial.
Â
D. HASIL DAN ANALISISÂ
Hasil dan analisis terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dijadikan sebagai acuan dalam menentukan siapa saja penerima manfaat program permakanan tahun 2022 bagi lansia tunggal dirasa kurang akurat. Data penerima manfaat yang diberikan oleh kementerian sosial kepada kecamatan Arcamanik sebanyak 45 orang, yang mana dari total keseluruhan 45 orang tersebut tiga diantaranya tidak memenuhi kriteria. Setelah melui tahap validasi dan verifikasi tiga calon penerima manfaat tersebut dinyatakan meninggal dunia dan pindah domisili. Sehingga untuk mengisi kekosongan kuota per kecamatan, kecamatan mencari lagi calon penerima manfaat lainnya.