Mohon tunggu...
Arina Salsabilla
Arina Salsabilla Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Tanda sejati dari kecerdasan adalah bukan pengetahuan tapi imajinasi.-Albert Einstein-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perlulah Meresapi Terlebih dahulu Makna Ilmu Fiqih!

7 Juli 2020   15:42 Diperbarui: 9 Juli 2020   09:49 2254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Assalamu'alailum Warahmatullahi Wabarakatuh🙏

Apakah perlu kita terlebih dahulu mengetahui apa itu makna ilmu fiqih??

Sangatlah perlu kita bagi umat muslim untuk lebih mendalami ilmu fiqih

Jangan terlewatkan! Yuk para pembaca... harus kita sadari bahwa fiqih  merupakan sebuah produk intelektual peradaban islam yang sangat berharga. Maka, sebelum ingin mendalami lebih banyak materi tentang ilmu fiqih yang lainnya, perlu kita ketahui terlebih dahulu apa makna dari pengertian ilmu fiqih.

Dalam artikel ini akan membahas terlebih dahulu pengertian fiqih secara bahasa, istilah, Etimologi, Terminologi, serta menurut para ulama atau ahli pada bidangnya.

1. Pengertian Menurut Bahasa atau Istilah

Fiqih menurut bahasa artinya pemahaman yang mendalam dan membutuhkan pada adanya pengarahan potensi akal. Makna pertama adalah al-fahmu al-mujarrad, yang artinya kurang lebih adalah mengerti secara langsung atau sekedar mengerti saja. Makna yang kedua adalah al-fahmu ad-daqiq, yang artinya adalah mengerti atau memahami secara mendalam dan lebih luas.

Sedangkan pengertian fiqih menurut istilah adalah sebagaimana yang telah dikemukakan oleh para fuqoha' ialah:

1. Abdul Wahab Kholaf

"Fiqih ialah ilmu tentang hukum syara' yang bersifat praktis (amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.

2. Wahbah Az-Zuhaili

"Fiqih ialah himpunan hukum syara' yang bersifat praktis (amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci."

3. Ahmad Bin Muhammad Dimyati

"Mengetahui hukum-hukum syara' dengan menggunakan jalan ijtihad."

Dari beberapa pengertian di atas, memberikan suatu pengertian bahwa definisi pertama, fiqih dapat dipandang sebagai suatu ilmu yang di dalamnya menjelaskan masalah hukum, sedang definisi kedua, fiqih dipandang sebagai suatu hukum, sebab didalam keduanya terdapat kemiripan antara fiqih sebagai ilmu dan fiqih sebagai hukum. Artinya ketika ia dipandang sebagai ilmu, maka dalam penyajiannya diungkapkan secara deskriptif, akan tetapi ketika ia dipandang sebagai suatu hukum, maka penyajiannya diungkapkan secara analisis induktif.

Para ulama sependapat bahwa setiap perkataan dan perbuatan manuasia, baik yang menyangkut hubungan manusia dengan tuhannya, ataupun yang menyangkut dengan sesamanya, semuanya telah diatur oleh syara'. Peraturan-peraturan ini sebagiannya diterangkan melalui wahyu, baik diterangkan dalam al-Qur'an maupun Sunnah, dan sebagian lagi diterangkan dengan jelas melalui wahyu

namun oleh nash ditunjuk tanda-tanda (qarinah) atau melalui tujuan umum syari'at itu sendiri, maka berdasarkan petunjuk itu para mujtahid menetapkan hukumnya. Semua ketentuan-ketentuan hukum baik yang ditetapkan melalui nash atau ijtihad para mujtahid pada bidang yang tidak ada nashnya, dinamakan fiqih.

2. Pengertian Menurut Terminologi

Salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun hubungan manusia dengan Penciptanya.

3. Pengertian Menurut Etimologi

Fiqih adalah bahasa Arab dalam bentuk mashdar (kata dasar) yang fi'il-nya (kata kerjanya) adalah faqaha - yafqahu - faqhan. Kata fiqh semula berarti (pengetahuan) dan (pemahaman). Al-fiqh, al-'ilm dan al-fahm merupakan kata-kata yang sinonim.

4. Pengertian Menurut para Ulama

Fiqih menurut bahasa bermakna : tahu dan paham, sedangkan menurut istilah, banyak ahli fiqih (fuqoha') mendefinisikan berbeda-beda tetapi mempuyai tujuan yang sama diantaranya :

a.       Ulma' Hanafi mendifinisikan fiqih adalah :

"Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan amalan para mukalaf".

b.      menurut pengikut Asy Syafi'i mengatakan bahwa fiqih (ilmu fiqih) itu ialah :

"ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf, yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari  dalil-dalil yang jelas (tafshili)".

c.       Sedangkan Jalalul Mahali mendifinisikan fiqih sebagai :

"ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara' yang berhubungan dengan amaliyah yang diusahakan memperolehnya dari dalil yang jelas (tafshili)".

d.      Sedangkan menurut Abdul Wahab Khallaf pengertian fiqih adalah :

"pengetahuan tentang hukum-hukum syariat Islam mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci".

Jadi dapat disimpulkan dari definisi-definisi di atas, fiqih adalah : ilmu yang menjelaskan tentang hukum syar'iyah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari mengistinbath dalil-dalil syariat Islam.

Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yang berkembang dalam kalangan ulama Islam, fiqih itu ialah ilmu pengetahuan yang membicarakan/ membahas/ memuat hukum-hukum Islam yang bersumber pada Al-Qur'an, Al-Sunnah dalil-dalil Syar'i yang lain; setelah diformulasikan oleh para ulama dengan mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqih. 

Dengan demikian berarti bahwa fiqih itu merupakan formulasi dari Al-Qur'an dan Al-Sunnah yang berbentuk hukum amaliyah yang akan diamalkan oleh ummatnya. Hukum itu berberntuk amaliyah yang akan diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani/ diberi tanggung jawab melaksanakan ajaran syari'at Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).

Sekian materi singkat dari saya, semoga bermanfaat untuk kalian semua... 🤗

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun