Dengan demikian berarti bahwa fiqih itu merupakan formulasi dari Al-Qur'an dan Al-Sunnah yang berbentuk hukum amaliyah yang akan diamalkan oleh ummatnya. Hukum itu berberntuk amaliyah yang akan diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani/ diberi tanggung jawab melaksanakan ajaran syari'at Islam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).
Sekian materi singkat dari saya, semoga bermanfaat untuk kalian semua... 🤗
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H