"Fiqih ialah himpunan hukum syara' yang bersifat praktis (amaliyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci."
3. Ahmad Bin Muhammad Dimyati
"Mengetahui hukum-hukum syara' dengan menggunakan jalan ijtihad."
Dari beberapa pengertian di atas, memberikan suatu pengertian bahwa definisi pertama, fiqih dapat dipandang sebagai suatu ilmu yang di dalamnya menjelaskan masalah hukum, sedang definisi kedua, fiqih dipandang sebagai suatu hukum, sebab didalam keduanya terdapat kemiripan antara fiqih sebagai ilmu dan fiqih sebagai hukum. Artinya ketika ia dipandang sebagai ilmu, maka dalam penyajiannya diungkapkan secara deskriptif, akan tetapi ketika ia dipandang sebagai suatu hukum, maka penyajiannya diungkapkan secara analisis induktif.
Para ulama sependapat bahwa setiap perkataan dan perbuatan manuasia, baik yang menyangkut hubungan manusia dengan tuhannya, ataupun yang menyangkut dengan sesamanya, semuanya telah diatur oleh syara'. Peraturan-peraturan ini sebagiannya diterangkan melalui wahyu, baik diterangkan dalam al-Qur'an maupun Sunnah, dan sebagian lagi diterangkan dengan jelas melalui wahyu
namun oleh nash ditunjuk tanda-tanda (qarinah) atau melalui tujuan umum syari'at itu sendiri, maka berdasarkan petunjuk itu para mujtahid menetapkan hukumnya. Semua ketentuan-ketentuan hukum baik yang ditetapkan melalui nash atau ijtihad para mujtahid pada bidang yang tidak ada nashnya, dinamakan fiqih.
2. Pengertian Menurut Terminologi
Salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun hubungan manusia dengan Penciptanya.
3. Pengertian Menurut Etimologi
Fiqih adalah bahasa Arab dalam bentuk mashdar (kata dasar) yang fi'il-nya (kata kerjanya) adalah faqaha - yafqahu - faqhan. Kata fiqh semula berarti (pengetahuan) dan (pemahaman). Al-fiqh, al-'ilm dan al-fahm merupakan kata-kata yang sinonim.
4. Pengertian Menurut para Ulama