Fiqih menurut bahasa bermakna : tahu dan paham, sedangkan menurut istilah, banyak ahli fiqih (fuqoha') mendefinisikan berbeda-beda tetapi mempuyai tujuan yang sama diantaranya :
a. Ulma' Hanafi mendifinisikan fiqih adalah :
"Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan amalan para mukalaf".
b. menurut pengikut Asy Syafi'i mengatakan bahwa fiqih (ilmu fiqih) itu ialah :
"ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf, yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari dalil-dalil yang jelas (tafshili)".
c. Sedangkan Jalalul Mahali mendifinisikan fiqih sebagai :
"ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara' yang berhubungan dengan amaliyah yang diusahakan memperolehnya dari dalil yang jelas (tafshili)".
d. Sedangkan menurut Abdul Wahab Khallaf pengertian fiqih adalah :
"pengetahuan tentang hukum-hukum syariat Islam mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci".
Jadi dapat disimpulkan dari definisi-definisi di atas, fiqih adalah : ilmu yang menjelaskan tentang hukum syar'iyah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari mengistinbath dalil-dalil syariat Islam.
Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yang berkembang dalam kalangan ulama Islam, fiqih itu ialah ilmu pengetahuan yang membicarakan/ membahas/ memuat hukum-hukum Islam yang bersumber pada Al-Qur'an, Al-Sunnah dalil-dalil Syar'i yang lain; setelah diformulasikan oleh para ulama dengan mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqih.