Mohon tunggu...
Arina Salsabilla
Arina Salsabilla Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Tanda sejati dari kecerdasan adalah bukan pengetahuan tapi imajinasi.-Albert Einstein-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perlulah Meresapi Terlebih dahulu Makna Ilmu Fiqih!

7 Juli 2020   15:42 Diperbarui: 9 Juli 2020   09:49 2254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Fiqih menurut bahasa bermakna : tahu dan paham, sedangkan menurut istilah, banyak ahli fiqih (fuqoha') mendefinisikan berbeda-beda tetapi mempuyai tujuan yang sama diantaranya :

a.       Ulma' Hanafi mendifinisikan fiqih adalah :

"Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan amalan para mukalaf".

b.      menurut pengikut Asy Syafi'i mengatakan bahwa fiqih (ilmu fiqih) itu ialah :

"ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf, yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari  dalil-dalil yang jelas (tafshili)".

c.       Sedangkan Jalalul Mahali mendifinisikan fiqih sebagai :

"ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara' yang berhubungan dengan amaliyah yang diusahakan memperolehnya dari dalil yang jelas (tafshili)".

d.      Sedangkan menurut Abdul Wahab Khallaf pengertian fiqih adalah :

"pengetahuan tentang hukum-hukum syariat Islam mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci".

Jadi dapat disimpulkan dari definisi-definisi di atas, fiqih adalah : ilmu yang menjelaskan tentang hukum syar'iyah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari mengistinbath dalil-dalil syariat Islam.

Dilihat dari segi ilmu pengetahuan yang berkembang dalam kalangan ulama Islam, fiqih itu ialah ilmu pengetahuan yang membicarakan/ membahas/ memuat hukum-hukum Islam yang bersumber pada Al-Qur'an, Al-Sunnah dalil-dalil Syar'i yang lain; setelah diformulasikan oleh para ulama dengan mempergunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqih. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun