Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) - Belanda
Cerita panjang sejarah penguasaan Sumber Daya Alam di Indonesia, dapat kita lacak setidaknya dari kedatangan Vereenigde Oost Indische Compagnie atau VOC pada abad ke-16 di kepualauan Indonesia, VOC sering dikenal dalam kosa kata rakyat dengan sebutan “Kompeni”, mereka adalah rombongan pedagang bersenjata yang bertujuan untuk memperluas area dagang mereka ke dunia-dunia baru diluar Eropa.
Hal pertama yang dilakukan VOC adalah menguasai kantong-kantong ajaib yang menjadi pusat dari keberadaan sumber daya produktif rakyat di kepulauan Indonesia dengan cara menjadikan struktur lama feodal sebagai perpanjangan kaki tangan VOC di wilayah-wilayah produktif tersebut.
Tindakan VOC ini dilakukan dengan mengeruk sumberdaya alam dan menjadikan rakyat di kepulauan Indonesia sebagai tenga kerja bagi keuntungan perdagangan mereka, berjalannya cara-cara kerja VOC ini erat kaitannya dengan bagaimana kebijakan-kebijakan tentang SDA ditetapkan di kepulauan Indonesia pada waktu itu dengan berbagai bentuk dan dinamika.
Pada awal Mei 1662, Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) perusahaan multinasional asal Belanda, menduduki Pulau Cingkuak (poulo chinco). Penguasaan oleh VOC didasarkan konsesi untuk berdagang di Sumatra’s Westkust melalui Perjanjian Painan (W.J.A. de Leeuw, Het Painansch Contract.
Amsterdam: H.J. Paris, 1926). VOC menguasai Cingkuak pada tahun 1662 dan menjadikan pulau kecil itu sebagai jangkar untuk menduduki Kota Padang. Pulau ini juga digunakan hingga lebih satu abad kemudian sebagai loji untuk keperluan perdagangan lada dan pala, bahkan mengelola tambang emas Salido.
Dalam pemanfaatan sumberdaya alam di sektor pertambangan mineral dan galian mulai muncul pada tahun 1669 di Salido Sumatera barat. pada masa jabatan Commandeur Jacob Joriszoon Pit, yang menjabat pada tahun 1667 hingga 23 Mei 1678. Pit adalah commandeur VOC ketiga untuk pos Padang.
VOC mendatangkan untuk pertama kalinya dua ahli tambang ke Salido bernama Nicolaas Frederich Fisher dan Johan de Graf yang berasal dari Hongaria. Bersama dengan para buruh yang berasal dari budak-budak yang dibawa VOC dari Madagaskar dan tawanan perang (krijgsgevangenen) dari daerah sekitarnya.
Menurut J.E. de Meyier dalam De goud-en zilvermijn Salido ter Sumatras Westkust, De Indische Gids 32.1 (1911), disebutkan bahwa budak-budak dari Nias juga dipekerjakan di tambang itu. Kala itu Fisher dan Johan de Graf meyakinkan VOC, eksploitasi Tambang Salido akan memberi banyak keuntungan. Akhirnya bulan Juli 1679, VOC kembali mendatangkan ahli tambang ke Salido. Ia seorang insinyur bernama Johann Wilhelm Vogel asal Jerman.
Selama bekerja di Salido Johann Wilhelm Vogel menulis buku berjudul "Zeven jhrige Ost – Indianische Reise – Beschreibung, Altenburg: J.L. Richter", diterbitkan tahun 1707. (Buku ini menceritakan pengalamanya selama bekerja di Tambang Salido).
Setelah Johann Wilhelm Vogel, VOC kembali mendatangkan ahli bebatuan gunung, Benjamin Olitzsch, bersama dengan seorang asisten bernama Elias Hesse. Tapi malang bagi Benjamin Olitzsch, Ia meninggal pada 28 Mei 1682 di Salido karena sakit. Jenazahnya dimakamkan di Pulau Cingkuak.
Setelah Wilhelm Vogel, pengelolaan Tambang Salido digantikan oleh Gabriel Muller. Pada masa Muller Tambang Salido mengalami kemunduran. Kehidupan di tambang itu makin buruk. Saat itu Belanda sedang berperang dengan Perancis, kondisi ini berdampak pula ke negeri-negeri jajahannya. Akhirnya Tambang Salido terpaksa ditutup.
Pada tahun 1724, VOC kembali membuka Tambang Salido dengan mendatangkan seorang ahli asal Jerman bernama Mettenus, dengan asistennya bernama Weinberg. Usaha membuka Tambang Salido kali ini terhanyata hanya sia-sia. VOC mengalami kerugian, dan akhirnya tambang Salido kembali ditutup.
Tahun 1732 Tambang Salido dibuka lagi, dipimpin oleh seorang ahli bernama Bollman. Eksplorasi di tambang itu ditingkatkan dengan membuat lubang galian baru bernama cloon–tunnel sepanjang 300 meter. Antara tahun 1732 hingga 1733, hasil tambang Salido dilaporkan meningkat, rata-rata per ton batu tambang mengandung bijih emas senilai f 1350.
Menurut R.J. Verbeek, yang menulis beberapa buku tentang Tambang Salido (Verbeek 1880 dan 1886), Tambang Salido sudah menghasilkan bijih emas, dengan nilai f 1.200.000 atau rata-rata f 1.500 per ton.
Sedangkan pada tahun 1710, kasultanan Palembang yang kemudian bekerjasama dengan VOC untuk penjualan hasil timah di Bangka. Tahun 1717, VOC telah melakukan ekspor Timah dalam jumlah kecil ke Eropa, tetapi kegiatan ini hanya berlangsung hingga tahun 1755.
Paska VOC bangkrut, akibat korupsi yang terjadi dalam perusahaannya, pemerintah kerajaan Belanda mengambil alih semua penguasaan yang sebelumnya dimiliki VOC setelah membubarkannya pada tahun 1799.
Revolusi industri pada abad ke-18 ditandai dengan penemuan mesin uap maka kebutuhan akan barang tambang semakin meningkat. Pada tahun 1820 pemerintah Belanda membentuk Comitte for the Natural Sciences in the Dutch East Indies. Komite ini terdiri dari ahli Geologi Belanda yang bertugas menyelidiki kandungan-kandungan alam di sejumlah kepulauan Indonesia.
Hasil-Hasil penelitian komite ini menadi dasar bagi penyelidikan lebih lanjut untuk pemberian izin eksplorasi dan eksploitasi kepada perusahaan-perusahaan yang dimiliki orang Belanda.
Untuk mendukung itu, pada Tahun 1850 dibentuk Dienst van het Mijnwezzen (Departemen Dinas Pertambangan) di Batavia, dengan tugas yang mencakup manajemen pertambangan dan penggalian, otoritas pajak, pengawasan dan pengelolaan tambang yang mengandung bahan mineral, pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
Selain itu juga menyediakan informasi kepada masyarakat umum tentang geologi, metalurgi, pertambangan untuk industri dan ilmu pengetahuan, melaksanakan penelitian bidang arsitektur, mineral dan metalurgi, serta melakukan pelayanan pengeboran airtanah/sumur artesis. Dan dibuat juga Besluit (keputusan) pemerintah kolonial No 45, 24 oktober 1850 tentang “Larangan memberikan izin penggalian tanah yang mengandung bahan tambang berharga kepada pihak selain orang Belanda”.
Tahun 1852, dibuat peraturan pertambangan (Mijnreglement) pertama oleh pemerintah Belanda. Peraturan ini pada dasarnya mengatur tentang pemberian hak penambangan kepada pihak swasta warga negara Belanda. Tetapi hanya terbatas untuk wilayah di luar pulau Jawa. Pada tahun yang sama, Billiton Maatschappij mendapatkan izin penambangan di pulau Belitung.
Walaupu begitu, beroperasinya Billiton masih memakai skema kerjasama dengan Negara; Pemerintah Belanda memiliki 3 orang wakil dari 5 orang anggota komisaris di perusahaan, dan 5/8 keuntungan bersihnya dibayarkan kepada pemerintah.
Pada tahun 1868, Geolog Belanda bernama Willem Hendrik de Greeve menemukan kandungan batubara di Ombilin. Laporan ke Batavia mengenai penemuan ini disusun pada 1871 dengan judul “Het Ombilin kolenveld in de padangsche Bovenlanden en het transportstelsel op Sumatra Weskust”.
Pada 1872, W. H de Greeve melakukan eksplorasi lanjutan di Sumatera Barat, namun nasib sial. Penemu batubara di Ombilin ini tewas setelah mengalami kecelakaan di sungai Indragiri saat melakukan penelitian.
Selanjutnya, dua Insinyur tambang asal Belanda, Jacobus Leonardus Cluysenaer dan Daniel David Veth, ikut serta dalam proyek pertambangan di Ombilin, sejak 1874. Veth kemudian menulis laporan yang berjudul “The Expedition to Central Sumatra”.
Karena permasalahan birokrasi di pemerintah Belanda saat itu akhirnya Batubara di Ombilin, Sawahlunto baru di tambang pada tahun 1891 dan mulai produksi pada tahun 1892 setelah semua infrastuktur pendukung rel kereta api untuk jalur pengangkutan dan pelabuhan untuk jalur pengkapaan telah rampung dibangun.
Pada tahun 1895-1896, dimulai eksplorasi pertambangan di Bengkulu yang berada di onderafdeeling Lebong dan menemukan emas dalam endapan primer di lebong Donok. Selanjutnya, temuan tersebut mulai diambil alih oleh Mijnbouw Maatschappij Rejang Lebong yang berdiri pada tanggal 10 februari tahun 1897.
Semakin pentingnya produk-produk hasil pertambangan pada masa revolusi industri saat itu menjadikan sektor pertambangan adalah komoditas penting yang harus dilindungi dan di eksploitasi untuk kemajuan Belanda. Maka pada tahun 1899, pemerintah Belanda membuat Undang-Undang “Indische Mijnwet”, yaitu paket perundangan untuk pertambangan.
Menurut Undang-Undang ini pemilik tanah (penduduk setempat) tidak memiliki hak apapun atas sumberdaya mineral yang terdapat di dalam wilayah yang dimilikinya. Selam perjalanannya peraturan ini mengalami beberapa kali perubahan, tetapi perubahan yang dimaksut adalah semakin dibukanya keran investasi untuk sektor industri ekstraktif ini. Yang pada akhir 1938, Indische Mijnwet ini telah berhasil menggalang “massa investor” pertambangan di Hindia-Belanda.
Di Pulau Sumatera, emas sudah lama diusahakan oleh rakyat. Kegiatan penambangan emas modern ditandai dengan dibukanya tambang Lebong Donok, Bengkulu pada tahun 1899. Jenis cebakan yang dikerjakan adalah cebakan emas primer. Usaha itu disusul oleh pembukaan tambang-tambang lain seperti Simau (1910), Salida (1914), Lebong Simpang (1921) dan Tambang Sawah (1923).
Tambang Manggani di Sumatera Barat mulai berproduksi pada tahun 1913, tambang yang diusahakan oleh perusahaan Equator ini bertahan sampai tahun 1931, kemudian beralih kepemilikan dan dibuka kembali pada tahun 1939 oleh Marsman’s Algemeen Exploratie Maatschappij atau lebih dikenal MAEM. Tambang-tambang lain yang dibuka sesudah era 1930-an yaitu daerah Belimbing, Gunung Arum pada tahun 1935 dan dikelola oleh perusahaan Barisan, daerah Bulangsi dikelola oleh Sumatra Goldmijn Ltd dan Muara Sipongi pada 1936.
Selain menambang bijih emas primer, “MAEM” juga mengusahakan emas yang berasal dari endapan aluvial (sekunder) di Meulaboh Aceh yang dibuka pada tahun 1941 dan berlangsung hingga pecahnya Perang Dunia II. Tambang emas aluvial lain terdapat di Logas Riau dan diusahakan oleh perusahaan Bengkalis.
Menjelang tahun 1920, sesuai dengan rencana pemerintah Hindia-Belanda menjadikan Bandung sebagai ibukota Hindia-belanda, maka dilakukan persiapan untuk memindahkan kantor Mijnwezen ke Bandung. Departement Burgerlijke Openbare Werken (Departemen Pekerjaan Umum) yang membawahi Mijnwezen dan menempati gedung sate. Pada tahun 1922, lembaga Mijnwezen ini berganti nama menjadi Dienst van den Mijnbouw.
Pada tahun 1928, Pemerintah Hindia-Belanda mulai membangun gedung Geologisch Laboratorium yang terletak di jalan Wilhelmina Boulevard untuk kantor "Dienst van den Mijnbow" dan diresmikan pada tanggal 16 Mei 1929. Selanjutnya gedung ini dipergunakan untuk peneyelenggaraan acara Pasific Science Congress ke IV. Gedung ini sekarang bernama museum Geologi, yang beralamat di jalan Diponegoro No. 57 Bandung.
Untuk meningkatkan pencarian bahan galian tambang di luar Jawa dibentuklah “Mijnbouwkunding-Geologische Onderzoekingen” dan pada tahun 1939 bagian ini berubah nama menjadi ”Geologische Dienst”. Hasil berbagai macam peneyelidikan , pemetaan, dan eksplorasi berupa laporan diterbitkan secara berkala dalam Javasche Courant dan Jaarboek Van het Mijnwezen, dan dalam beberapa jenis terbitan yang lain.
Pada tahun 1936, dalam ekspedisi cartenz. Oleh A.H. Colijn, F J Wissel dan geology Jean-Jacques Dozy berkebangsaan Belanda melakukan pendakian ke gletser Jayawijaya di Irian Jaya dan menemukan potensi mineral tembaga,dan emas di gunung bijih yang kemudian berganti nama menjadi Ertsberg.
Pada tahun 1940, Cebakan bijih emas primer yang ditemukan di daerah Cikotok mulai diproduksi dan diusahakan oleh perusahaan Zuid Bantam (Anonim, 1998).
Pembangunan tambang emas Cikotok dilakukan oleh "N.V Mynbouw Maatschappy Zuid Bantam (NV.MMZB)" pada tahun 1936 sampai 1939, pada saat itu pabrik di Pasirgombong untuk pertama kalinya berproduksi. Cadangan bijih emas pada waktu itu adalah sebesar 569.041 ton dengan kadar Au 8,4 g/ton dan Ag 481 g/ton.
Tambang emas Cikotok dan Cikondang dan sejumlah tambang emas di Sumatera (Simau, Lebong, Simpang, Manggani, Logas, dan Meulaboh) serta tambang emas di Sulawesi Utara (Tapaibekin) tetap berjalan walaupun pecah Perang Dunia II.
Penjajahan Jepang (1942-1945)
Beralih ke masa invasi Jepang ke Indonesia. Pada masa itu, kantong-kantong industri Belanda sengaja dihancurkan dengan politik “Bumi Hangus”, sehingga pada masa-masa itu pertambangan Belanda tidak dapat berfungsi sepenuhnya untuk digunakan oleh penjajah Jepang. Segala dokumen Dienst van den Mijnbouw diganti namanya oleh jepang menjadi Chisitsu Chosasho.
Tidak banyak dokumen tentang pertambangan di masa colonial Jepang yang hanya 3 tahun menduduki Nusantara. Salah satu peninggalan jepang yaitu tambang batubara di Bayah, Banten yang pada saat itu dikelola oleh Bayah Kozan Sumitomo Kabushiki Kaisya.
Setelah Agresi militer ke-2 dan pengakuan kedaulatan pada akhir tahun 1949 (Periode 1950-1966)
Ketika Indonesia menyatakan kemerdekaannya tahun 1945, para “founding fathers” negara Indonesia, sadar betul dengan kondisi kekayaan alam yang ada di atas dan di dalam bumi pertiwi ini, dan dari basis kekayaan itulah Indonesia dan rakyatnya diandalkan untuk membangun Bumi Indonesia bagi kemaslahatan rakyat Indonesia.
Pertambangan di era presiden Ir.Soekarno tidak berkembang pesat karena presiden Ir. Soekarno yang anti kapitalisme-imperialisme. Namun Peninggalan data-data Belanda berupa tempat-tempat potensial untuk pertambangan menjadi modal untuk pengembangan kegiatan pertambangan. Indische Mijnwet diganti dengan Undang-Undang RI Nomor 37 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan. Perpu ini menganut ekonomi berdikari (berdiri di atas kaki sendiri), tidak memperdulikan perkembangan pertambangan di dunia.
Penanaman modal asing sama sekali ditutup, sesuai dengan UU No. 78 Tahun 1958 tentang penanaman modal asing yang berlaku saat itu. Presiden Ir. Soekarno ingin semua kekayaan alam Indonesia dikelola oleh insinyur-insinyur Indonesia sendiri. Sejak awal, dalam UUD 1945, perihal tentang kekayaan alam yang dieskplisitkan dengan kata-kata “Sumber Daya Alam” menjadi objek pengaturan tersendiri di dalam Pasal 33 ayat 3 yang di sana mengatur tentang “penggunaan sumberdaya alam itu untuk sebesar-sebesarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia. UU N0.44/1960.
Pada Tahun 1963, Geolog Freeport Forbes Wilson & Del Flint melakukan eskpedisi kembali ke Irian Jaya, setelah mendengar kabar Geolog Belanda Dozy yang menemukan gunung yang mengandung bijih tembaga dan dan emas.
Periode Orde Baru
Titik penting yang dapat dilihat pada awal pemerintahan Orde baru ini adalah diterbitkannya UU No. 9 Tahun 1966, yang menyatakan tentang bergabungnya kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund (IMF) dan International Bank for reconstruction and Development. Dengan asistensi ekonom-ekonom IMF, Pemerintah Orde Baru mengeluarkan tiga Undang-Undang yang berkaitan dengan SDA pada tahun 1967, yang dikenal sebagai “Paket 1967”, yaitu ; pertama UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, kedua, pada tanggal 24 Mei 1967, diterbitkan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, dan ketiga pada 2 Desember 1967 dikeluarkan Undang-Undang Pokok Pertambangan (UU No. 11 Tahun 1967). pada tanggal 5 April 1967 dilakukan penandatangan kontrak Karya (KK) antara Freeport Sulphur Company (FCS) dan pemerintah Indonesia.
Pada periode 1967-1972 terdapat US$ 2488,4 juta penanaman modal asing masuk di Indonesia (di luar perbankan), Investasi pada sektor pertambangan adalah yang paling besar, yaitu U$ 953,7 juta atau sebanyak 38% dari presentase keseluruhan masuknya modal asing di Indonesia, pada periode 1980-an awal seperti Rio Tinto, Newmont Gold Company, Newcrest Mining Ltd, Broken Hill Proprietary Company, dan Inco Ltd, mulai beroperasi di areal-areal tambang strategis.
Refrensi
Tohari, Amien, Dkk. 2012. Dinamika konflik dan kekerasan di Indonesia. Jakarta : Institut Titian Perdamaian.
Poeradisastra, Ratih & Haryanto, Bambang. 2016. Soetaryo sigit Membangun Pertambangan Untuk Kemakmuran Indonesia. Jakarta : Kepustakaan Populer Gramedia.
Asoka, And, Dkk. 2016. Sawahlunto dulu, kini, dan esok menjadi kota wisata tambang yang berbudaya. Padang :Lembaga pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPTIK) Universitas Andalas.
https://peragaanmuseumgeologi.wordpress.com/, diakses 6 Mei 2020
https://tirto.id/billiton-maatschappij-dalam-pusaran-sejarah-bSYM, diakses 5 Mei 2020
https://tirto.id/situs-ombilin-sejarah-eksploitasi-tambang-batubara-di-indonesia-eeQB, diakses 6 Mei 2020
https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/kilas-balik-sejarah-pertambangan-dan-energi-di-indonesia, diakses 7 mei 2020
https://tirto.id/tambang-batubara-di-bayah-penghidupan-dan-penderitaan-cHif, diakses 7 Mei 2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H