Mohon tunggu...
Arif Uopdana
Arif Uopdana Mohon Tunggu... Lainnya - uopdana 1993

Fakir ilmu

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sejarah Pertambangan di Nusantara (Indonesia) dari Masa VOC hingga Orde Baru

21 Mei 2020   16:07 Diperbarui: 22 Mei 2020   14:33 1202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika Indonesia menyatakan kemerdekaannya tahun 1945, para “founding fathers” negara Indonesia, sadar betul dengan kondisi kekayaan alam yang ada di atas dan di dalam bumi pertiwi ini, dan dari basis kekayaan itulah Indonesia dan rakyatnya diandalkan untuk membangun Bumi Indonesia bagi kemaslahatan rakyat Indonesia.

Pertambangan di era presiden Ir.Soekarno tidak berkembang pesat karena presiden Ir. Soekarno yang anti kapitalisme-imperialisme. Namun Peninggalan data-data Belanda berupa tempat-tempat potensial untuk pertambangan menjadi modal untuk pengembangan kegiatan pertambangan. Indische Mijnwet diganti dengan Undang-Undang RI Nomor 37 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan. Perpu ini menganut ekonomi berdikari (berdiri di atas kaki sendiri), tidak memperdulikan perkembangan pertambangan di dunia. 

Penanaman modal asing sama sekali ditutup, sesuai dengan UU No. 78 Tahun 1958 tentang penanaman modal asing yang berlaku saat itu. Presiden Ir. Soekarno ingin semua kekayaan alam Indonesia dikelola oleh insinyur-insinyur Indonesia sendiri. Sejak awal, dalam UUD 1945, perihal tentang kekayaan alam yang dieskplisitkan dengan kata-kata “Sumber Daya Alam” menjadi objek pengaturan tersendiri di dalam Pasal 33 ayat 3 yang di sana mengatur tentang “penggunaan sumberdaya alam itu untuk sebesar-sebesarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia. UU N0.44/1960.

Pada Tahun 1963, Geolog Freeport Forbes Wilson & Del Flint melakukan eskpedisi kembali ke Irian Jaya, setelah mendengar kabar Geolog Belanda Dozy yang menemukan gunung yang mengandung bijih tembaga dan dan emas.

Periode Orde Baru

Titik penting yang dapat dilihat pada awal pemerintahan Orde baru ini adalah diterbitkannya UU No. 9 Tahun 1966, yang menyatakan tentang bergabungnya kembali Republik Indonesia dalam International Monetary Fund (IMF) dan International Bank for reconstruction and Development. Dengan asistensi ekonom-ekonom IMF, Pemerintah Orde Baru mengeluarkan tiga Undang-Undang yang berkaitan dengan SDA pada tahun 1967, yang dikenal sebagai “Paket 1967”, yaitu ; pertama UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, kedua, pada tanggal 24 Mei 1967, diterbitkan UU No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, dan ketiga pada 2 Desember 1967 dikeluarkan Undang-Undang Pokok  Pertambangan (UU No. 11 Tahun 1967). pada tanggal 5 April 1967 dilakukan penandatangan kontrak Karya (KK) antara Freeport Sulphur Company (FCS) dan pemerintah Indonesia.

Pada periode 1967-1972 terdapat US$ 2488,4 juta penanaman modal asing masuk di Indonesia (di luar perbankan), Investasi pada sektor pertambangan adalah yang paling besar, yaitu U$ 953,7 juta atau sebanyak 38% dari presentase keseluruhan masuknya modal asing di Indonesia, pada periode 1980-an awal seperti Rio Tinto, Newmont Gold Company, Newcrest Mining Ltd, Broken Hill Proprietary Company, dan Inco Ltd, mulai beroperasi di areal-areal tambang strategis.

Refrensi

Tohari, Amien, Dkk. 2012. Dinamika konflik dan kekerasan di Indonesia. Jakarta : Institut Titian Perdamaian.

Poeradisastra, Ratih & Haryanto, Bambang. 2016. Soetaryo sigit Membangun Pertambangan Untuk Kemakmuran Indonesia. Jakarta : Kepustakaan Populer Gramedia.

Asoka, And, Dkk. 2016. Sawahlunto dulu, kini, dan esok menjadi kota wisata tambang yang berbudaya. Padang :Lembaga pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPTIK) Universitas Andalas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun