“ Di kiri bawah uang kertas ini, tertulis … Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai Lima Puluh Ribu Rupiah”, Eyang Roso menyerahkan uang itu kepada Erhan.
“ Coba lihat dan baca, setelah itu simpan untuk beli bakso”, lanjut eyangnya.
“ Terimakasih Eyang”, diterimanya uang kertas Rp. 50.000,- itu , kemudian dicarinya kalimat yang sudah dibaca Eyangnya.
“ Ehh bener…, Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai Lima Puluh Ribu Rupiah”, Erhan membaca dengan lantang saking semangatnya.
“ Ini uang kertas, ini alat pembayaran, jelas yaa”, Eyang Roso menegaskan.
“ Inggih Eyang, mangertos”, jawab cucunya.
“ Eyang masih punya sisanya ada di rekening tabungan di Bank. Ini kartu ATM sebagai bukti bahwa Eyang punya rekening di Bank. Dengan kartu ATM ini, Eyang bisa membeli buku di mall, tanpa menggunakan uang kertas”.
“ Eyang terkadang menggunakan aplikasi mobile banking untuk membayar pesanan barang yang dibeli secara online di marketplace”, lanjut Eyang Roso.
“ Eyang juga bisa transfer ke bank lain atau ke perusahaan sekuritas untuk membeli saham”.
“ Tanya dong Eyang…, lalu apa bedanya dengan uang crypto ?”, sang cucu tidak sabar.
***