Usaha yang dikecualikan dari kriteria BUT, yaitu orang pribadi maupun badan asing yang kegiatan usahanya bersifat pendukung (auxiliary) dan persiapan (preparation), yang mana hanya untuk memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan, maka dikecualikan dari kriteria BUT, meskipun tempat usahanya permanen dan memiliki akses penuh ke tempat tersebut.
Misalnya, fixed place (tempat tetap) milik usaha luar negeri yang berada di Indonesia, yang tidak bertujuan untuk mencari/memperoleh penghasilan, tetapi murni hanya untuk penyimpanan barang saja, maka hal tersebut bukanlah termasuk dalam usaha yang dapat dikategorikan sebagai BUT. Namun jika usaha tersebut berubah menjadi fixed place of Business, yang mana sebelumnya tidak melakukan transaksi untuk tujuan memperoleh penghasilan/kegiatan penjualan, lalu berubah menjadi kegiatan menjual maka statusnya dapat dikategorikan sebagai BUT.
Sedangkan berdasarkan Pasal 5 ayat (4) OECD Model 2014, suatu tempat usaha dianggap bukan sebagai BUT apabila memenuhi kondisi-kondisi sebagai berikut:
- Penggunaan fasilitas-fasilitas yang semata-mata ditujukan untuk menyimpan / memamerkan / menyerahkan barang / barang dagangan subjek pajak luar negeri yang terdapat di negara domisili
- Pengurusan suatu barang atau barang dagangan milik perusahaan yang sematamata ditujukan untuk disimpan, dipamerkan, atau diserahkan
- Pengurusan suatu barang atau barang dagangan milik perusahaan yang sematamata ditujukan untuk diproses lebih lanjut oleh perusahaan lain
- Pengurusan suatu tempat usaha tetap yang semata-mata ditujukan untuk pembelian barang atau barang dagangan atau mengumpulkan informasi dalam rangka keperluan perusahaan
- Pengurusan suatu tempat usaha tetap yang semata-mata ditujukan untuk kegiatan yang bersifat persiapan / penunjang
- Pengurusan suatu tempat usaha tetap yang semata-mata ditujukan untuk melakukan gabungan kegiatan seperti yang disebutkan di atas sepanjang kegiatan-kegiatan tersebut bersifat persiapan atau pun penunjang.
G. Pajak Penghasilan atas BUT
Pajak penghasilan yang dikenakan atas BUT yaitu dikenakan atas penghasilan neto, yang mana seperti penghasilan neto lainnya yaitu berasal dari Penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya untuk mendapatkan penghasilan.
Namun, taukah kalian ada beberapa biaya yang tidak dapat dijadikan sebagai pengurang dari Penghasilan bruto atas BUT ?
- Royalti atau imbalan lainnya sehubungan dengan penggunaan harta, paten, atau hak-hak lainnya,
- Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya,
- Bunga. Kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan
Lalu mengapa ketiga biaya tersebut dikecualikan sebagai pengurang Penghasilan bruto? Karena BUT merupakan satu kesatuan atau satu entitas dengan kantor pusatnya di luar negeri. Pembayaran BUT kepada kantor pusat terkait 3 biaya tersebut merupakan perputaran dana dalam satu perusahaan. Namun, jika kantor pusat dan BUT tersebut bergerak di bidang usaha perbankan, maka pembayaran bunga pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya. Atau dengan kata lain, pengeluaran-pengeluaran yang sejenis yang diterima BUT dari kantor pusatnya tidak diakui sebagai objek pajak, kecuali bunga yang diterima BUT dari kantor pusatnya yang berkenaan dengan usaha perbankan.
H. Contoh perhitunganÂ
PT Deandra merupakan BUT Deandra Ltd Taiwan (misal bukan treaty partner). Pada tahun 2018 laba Rp 5 miliar. Dan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 3,6 Miliar (after rekonsiliasi fiskal pada laporan laba rugi). PT Deandra mempunyai kredit pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp 150.000.000 dan PPh Pasal 23 sebesar Rp 50.000.000. Maka perhitungan pajak yang harus dibayar oleh BUT tersebut yaitu:
Perhitungan PPh Tahunan yang terutang