Mohon tunggu...
Ariesta Amelia Husen
Ariesta Amelia Husen Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 Prof Dr Apollo, "Yuk, Kenali Permanent Establishment (BUT) dan Ketentuan Perpajakannya"

7 April 2021   09:48 Diperbarui: 7 April 2021   10:50 864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 2. Bentuk-bentuk BUT - Dokpri

Keagenan (Agency PE) yang diatur pada Pasal 5 ayat (5)

5

Asuransi (Insurance PE) yang diatur pada Pasal 5 ayat (6)


E. Alasan dibuatnya gagasan Foreign Permanent Establishments (BUT)

BUT merupakan salah satu fokus perhatian dari proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dikeluarkan oleh OECD untuk memerangi praktik penyelundupan pajak (Shee Boon Law, 2013). Seperti yang kita ketahui bahwa setiap negara mempunyai undang-undang pajak yang berbeda dalam hal menentukan hak pemajakan internasionalnya. Artinya, setiap negara unilateral menentukan sendiri yurisdiksi perpajakan internasionalnya, baik yang menyangkut objek pajak maupun subjeknya. 

Hal tersebut memungkinkan terjadinya pengenaan pajak berganda bila dua yurisdiksi pajak berinteraksi sebagai akibat terjadinya transaksi antara dua negara tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa setiap negara mempunyai metode penghindaran pajak berganda, namun hal tersebut tidak menjamin bahwa pengenaan pajak berganda dapat dihindarkan sepenuhnya. 

Oleh karena itu, suatu persetujuan penghindaran pajak berganda antara dua negara menjadi sangat penting. Penghasilan dari usaha sebuah perusahaan yang berdomisili di suatu negara akan dikenai pajak di negara tersebut, kecuali usaha tersebut dilakukan di negara sumber melalui permanent establishment/Bentuk Usaha Tetap.

Foreign Permanent Establishment (BUT) dibuat untuk perusahaan penanaman modal asing yang menjadi wajib pajak dalam negeri (resident tax payer). Dalam rangka penghindaran pajak berganda, keberadaan suatu BUT sangat penting sebagai kriteria untuk menentukan apakah Indonesia sebagai negara sumber berhak dalam memajaki penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk dari negara treaty partner. Namun kriteria tersebut tidak berlaku jika penerima penghasilan (beneficial owner) tersebut berasal dari negara non treaty partner.

Dalam perpajakan internasional, permanent establishment (BUT) yaitu berkaitan dengan taxing right (hak pemajakan), source rules (sekumpulan ketentuan hukum yang menentukan apa syarat-syaratnya bagi suatu jenis penghasilan agar negara tempat diterimanya penghasilan itu menjadi negara sumber yang berhak memungut pajak atas penghasilan), dan threshold (ambang batas yaitu kriteria yang memungkinkan suatu negara sumber untuk memajaki penghasilan usaha antar negara).

F. Usaha yang Bukan Kategori BUT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun