1. Asset
Bentuk usaha tetap dapat berupa gedung kantor, bengkel, pabrik, tanah pertanian, peternakan, pertambangan dan penggalian sumber alam.
2. Aktifitas
Misalnya dalam bentuk proyek konstruksi, proyek instalasi, dan pemberian jasa (furnishing of services). Pemberian jasa yang dimaksud yaitu pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun. Masing-masing negara berbeda Time test pada tax treaty nya.
3. Agen
yaitu orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai agen dari perusahaan luar negeri yang kedudukannya tidak bebas (dependent agent).
4. Asuransi
Berupa agen / pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di suatu negara yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di negara tersebut.
Sedangkan menurut UN Model dan OECD Model, bentuk-bentuk BUT yaitu sebagai berikut :
No
UN Model