Mohon tunggu...
Ariesta Amelia Husen
Ariesta Amelia Husen Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 Prof Dr Apollo, "Yuk, Kenali Permanent Establishment (BUT) dan Ketentuan Perpajakannya"

7 April 2021   09:48 Diperbarui: 7 April 2021   10:50 864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 2. Bentuk-bentuk BUT - Dokpri

1. Asset

Bentuk usaha tetap dapat berupa gedung kantor, bengkel, pabrik, tanah pertanian, peternakan, pertambangan dan penggalian sumber alam.

2. Aktifitas

Misalnya dalam bentuk proyek konstruksi, proyek instalasi, dan pemberian jasa (furnishing of services). Pemberian jasa yang dimaksud yaitu pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun. Masing-masing negara berbeda Time test pada tax treaty nya.

3. Agen

yaitu orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai agen dari perusahaan luar negeri yang kedudukannya tidak bebas (dependent agent).

4. Asuransi

Berupa agen / pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di suatu negara yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di negara tersebut.

Sedangkan menurut UN Model dan OECD Model, bentuk-bentuk BUT yaitu sebagai berikut :

No

UN Model

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun