OECD Model
1
Bentuk dasar (Basic Rule PE) yang diatur pada Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
Bentuk dasar (Basic Rule PE) yang diatur pada Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
2
Konstruksi (Construction PE) yang diatur pada Pasal 5 ayat (3) huruf a
Konstruksi (Construction PE) yang diatur pada Pasal 5 ayat (3)
3
Pemberian Jasa (Service PE) yang diatur pada Pasal 5 ayat (3) huruf b,
Keagenan (Agency PE) yang diatur pada Pasal 5 ayat (5)
4
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!