Mohon tunggu...
Ariesta Amelia Husen
Ariesta Amelia Husen Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB1 Prof Dr Apollo, "Yuk, Kenali Permanent Establishment (BUT) dan Ketentuan Perpajakannya"

7 April 2021   09:48 Diperbarui: 7 April 2021   10:50 864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 2. Bentuk-bentuk BUT - Dokpri

OECD Model

1

Bentuk dasar (Basic Rule PE) yang diatur pada Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)

Bentuk dasar (Basic Rule PE) yang diatur pada Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)

2

Konstruksi (Construction PE) yang diatur pada Pasal 5 ayat (3) huruf a

Konstruksi (Construction PE) yang diatur pada Pasal 5 ayat (3)

3

Pemberian Jasa (Service PE) yang diatur pada Pasal 5 ayat (3) huruf b,

Keagenan (Agency PE) yang diatur pada Pasal 5 ayat (5)

4

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun