Mungkin bagi netizen yang rajin membaca/mengupdate berita, pastinya sudah tahu kasus ini sudah hampir mencapai akhir. Setelah setahun lebih masa persidangan dan menjadi terdakwa, akhirnya 2 guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong diputuskan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan telah dibebaskan setelah divonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual pada April 2015.
Kenapa pada akhirnya dibebaskan? Bukannya mereka (2 guru JIS) memang terbukti bersalah?
Bisa dipastikan pertanyaan ini akan datang dari kalian yang tidak mengikuti perkembangan kasus ini. Oleh karena itu, saya berusaha untuk merangkai kronologi kasus yang cukup kontroversial ini berdasarkan fakta-fakta yang ada. Berikut kronologi yang diambil dari berbagai sumber di media cetak dan online. Selamat mengkaji. CMIIW.
21 Maret 2014
TPW, orang tua salah satu korban pelecehan seksual, MAK, melaporkan bahwa anaknya telah mengalami tindak pelecehan seksual kepada pihak sekolah. Pada 22 Maret telah dilakukan tes lab terhadap MAK dan menunjukkan bahwa kondisi anus MAK normal.
24 Maret 2014
TPW melaporkan tindakan pelecehan seksual yang dialami anaknya yang dilakukan oleh petugas kebersihan JIS kepada polisi. Pada 25 Maret 2014 dilakukan tes visum oleh RSCM dan hasilnya tetap sama, yaitu tidak adanya tanda kekerasan seksual terhadap MAK. Hasil visum RSPI juga menunjukkan hasil yang sama
28 Maret 2014
Polisi mulai mendapatkan nama-nama tersangka. MAK menunjuk Agun, Awan, Afrischa dari ISS (petugas kebersihan JIS) sebagai pelaku melalui foto di Polda.
1 April 2014
Polisi melakukan pemeriksaan di JIS, dengan lokasi pemeriksaan utama difokuskan di toilet Anggrek (TKP yang dituduhkan). Pihak JIS mendampingi dan mendukung TPW serta kepolisian untuk melakukan investigasi di lingkungan sekolah. Pemeriksaan berlangsung hingga tanggal 7 April
3 April 2014
Polisi menangkap Agun, Awan, dan Afrischa yang telah diduga sebagai pelaku.
20 April 2014
DR, salah satu orang tua korban, AL, turut melapor ke sekolah akan dugaan tindakan kekerasan terhadap anaknya.
24 April 2014
Nama Syahrial, Zainal, dan Azwar dari ISS ditambahkan sebagai tersangka. Ketiganya ditangkap pada tanggal 26 April 2014. (Azwar meninggal di hari dia tertangkap)
8 Mei 2014
Sebuah RS di Singapura menunjukkan kondisi AL normal dan negatif telah mengalami kekerasan seksual.
16 Mei 2014
DR melaporkan seorang guru JIS, Ferdinand Tjiong, ke polisi karena diduga telah melakukan kekerasan terhadap anaknya
2 Juni 2014
Orang tua korban lainnya, AKR melaporkan guru JIS, Neil Bantleman karena diduga melakukan hal buruk terhadap anaknya (DA) ke kepolisian.
13 Juni 2014
Polisi melakukan investigasi terhadap JIS setelah guru-guru JIS dicurigai ikut terlibat. Dalam penyelidikan ini, TPW mengarahkan anaknya dan polisi selama proses investigasi. Polisi menyita barang-barang bukti dari ged. admin JIS, salah satunya adalah blender, yang dicurigai menjadi alat bantu untuk mempersiapkan "Blue Potion" yang diberikan kepada korban (fakta persidangan 8 Januari).
23 Juni 2014
Pemaparan kesaksian pertama guru-guru JIS yang dicurigai terlibat di Polda.
14 Juli 2014
2 Guru JIS ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polda berdasarkan laporan-laporan DR, QA, dan TPW tanpa ada bukti yang jelas. Penetapan hanya berdasarkan laporan korban yang mengidentifikasi guru-guru lewat video.
25 November 2014
Persidangan pertama kasus guru.
2 Desember 2014
Sidang pembacaan eksepsi oleh Neil dan Ferdi
23 & 30 Desember 2014
Sidang keterangan saksi terduga korban. Pada sidang tanggal 30 Desember, DA memberikan keterangan bahwa para pelaku sodomi memiliki tato gambar tengkorak di tangan dan punggung. (Ferdi dan Neil tidak memiliki tato tersebut). Keterangan terkait lokasi kejadian juga selalu berubah-ubah dan tidak sesuai dengan BAP polisi.
6 & 8 Januari 2015
Sidang keterangan saksi terduga korban. Di sidang ini TPW berkata bahwa dirinya tidak memiliki izin memasuki area belajar mengajar. JIS sendiri membantah dugaan ini karena tidak pernah ada larangan bagi siapapun untuk memasuki area belajar mengajar selama memiliki kartu identitas yang dikeluarkan JIS.
13 Januari 2015
Sidang kesaksian guru MAK dan ADP. Neil Murphy, guru MAK, dan Allan Dee, guru ADP, bersaksi bahwa mereka tidak melihat indikasi trauma dari perilaku sehari-hari MAK dan ADP di sekolah. Mereka juga bersaksi bahwa anak-anak yang diduga menjadi korban tidak pernah dilaporkan sakit.
20 Januari 2015
Sidang keterangan saksi. Salah satu saksi, yang juga merupakan psikolog klinis korban, Connie Kristanto, mengakui bahwa MAK tidak pernah menyebutkan nama Neil dan Ferdi selama 30 kali sesi.
22 Januari 2015
Sidang keterangan saksi. Dokter spesialis anak RSCM, Dr. Oktavinda Safitry, menyatakan kondisi korban normal dan tidak ditemukan luka-luka pada lubang pelepasannya. Ia juga meminta ibu pelapor untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di RSCM, namun tidak pernah kembali. Oleh karena itu dalam sidang terungkap bahwa hasil visum MAK belum final.
17 Februari 2015
Polisi mengakui telah menggunakan kekerasan dalam pemeriksaan tersangka (petugas kebersihan)
11 Februari 2015
Laporan dari RS KK Women's and Children's Hospital Singapore tentang pemeriksaan anus dari AL normal dan tidak ada ciri-ciri mendapat perlakuan sodomi. Di RS tersebut, pemeriksaan dilakukan secara anuskopi, yaitu anak harus dibius total sehingga tim dokter dapat memeriksa bagian anus secara jelas.
Berbeda dari tim dokter di Indonesia yang melaporkan bahwa adanya kekerasan seksual, padahal tidak dilakukan bius total sehingga tidak mungkin dilakukan pemeriksaan dengan jelas
2-3 April 2015
2 terdakwa dalam kasus JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, divonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual dan keduanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah
15 April 2015
Istri dari Ferdinand Tjiong, Sisca Tjiong melaporkan tiga dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polri dan tiga orangtua korban kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dugaan memberikan keterangan palsu di pengadilan.
21 Juli 2015
Dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong memenangkan gugatan pencemaran nama baik di Pengadilan Singapura oleh DR, ibu dari AI. Semua tuduhan DR terkait tindak kekerasan seksual terhadap AI yang dilakukan oleh Neil dan Ferdi tidak terbukti. Tidak ditemukan luka atau bekas luka di daerah lubang pelepasan AI.
14 Agustus 2015
2 Guru JIS, Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, diputuskan tidak bersalah dan dibebaskan setelah Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding yang diajukan kuasa hukum guru JIS.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai putusan pengadilan PN Jaksel tidak cermat dan tidak matang dalam pembuktian, antara lain Hakim tidak menggunakan hasil medis rumah sakit Singapura dengan alasan tidak ada perjanjian bilateral.
Selain itu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak kredibel. Ada ahli yang masih menggunakan teori lama, ada ahli yang juga melakukan konseling dengan salah satu anak sehingga tidak independen.
Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan juga tidak memakai hasil rekam medis dari SOS Medika, RSCM, RSPI dan dari RS KK Women' and Children's Hospital Singapura, yang menyatakan kondisi lubang pelepas AL tetap normal dan tidak mengalami luka.
~
Demikian hasil pemaparan kronologis kasus JIS, dari awal munculnya kasus ke permukaan hingga pembebasan terdakwa yang terbukti tidak bersalah. Semoga bisa menjadi pencerahan.
Saya berharap semoga keadilan seperti ini bisa menular ke kasus-kasus lain yang sarat dengan rekayasa dan tidak adil. Semoga keadilan tetap tegak di bumi pertiwi kita Indonesia!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H