Polisi mengakui telah menggunakan kekerasan dalam pemeriksaan tersangka (petugas kebersihan)
11 Februari 2015
Laporan dari RS KK Women's and Children's Hospital Singapore tentang pemeriksaan anus dari AL normal dan tidak ada ciri-ciri mendapat perlakuan sodomi. Di RS tersebut, pemeriksaan dilakukan secara anuskopi, yaitu anak harus dibius total sehingga tim dokter dapat memeriksa bagian anus secara jelas.
Berbeda dari tim dokter di Indonesia yang melaporkan bahwa adanya kekerasan seksual, padahal tidak dilakukan bius total sehingga tidak mungkin dilakukan pemeriksaan dengan jelas
2-3 April 2015
2 terdakwa dalam kasus JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, divonis bersalah dalam kasus pelecehan seksual dan keduanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah
15 April 2015
Istri dari Ferdinand Tjiong, Sisca Tjiong melaporkan tiga dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polri dan tiga orangtua korban kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) ke Bareskrim Polri. Laporan ini terkait dugaan memberikan keterangan palsu di pengadilan.
21 Juli 2015
Dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong memenangkan gugatan pencemaran nama baik di Pengadilan Singapura oleh DR, ibu dari AI. Semua tuduhan DR terkait tindak kekerasan seksual terhadap AI yang dilakukan oleh Neil dan Ferdi tidak terbukti. Tidak ditemukan luka atau bekas luka di daerah lubang pelepasan AI.
14 Agustus 2015