Mohon tunggu...
Arief Zulfian
Arief Zulfian Mohon Tunggu... -

Halo dunia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kronologis Kasus JIS

1 September 2015   17:00 Diperbarui: 4 April 2017   17:10 4841
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2 Guru JIS, Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, diputuskan tidak bersalah dan dibebaskan setelah Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding yang diajukan kuasa hukum guru JIS.

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai putusan pengadilan PN Jaksel tidak cermat dan tidak matang dalam pembuktian, antara lain Hakim tidak menggunakan hasil medis rumah sakit Singapura dengan alasan tidak ada perjanjian bilateral.

Selain itu saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap tidak kredibel. Ada ahli yang masih menggunakan teori lama, ada ahli yang juga melakukan konseling dengan salah satu anak sehingga tidak independen.

Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan juga tidak memakai hasil rekam medis dari SOS Medika, RSCM, RSPI dan dari RS KK Women' and Children's Hospital Singapura, yang menyatakan kondisi lubang pelepas AL tetap normal dan tidak mengalami luka.

~

Demikian hasil pemaparan kronologis kasus JIS, dari awal munculnya kasus ke permukaan hingga pembebasan terdakwa yang terbukti tidak bersalah. Semoga bisa menjadi pencerahan.

Saya berharap semoga keadilan seperti ini bisa menular ke kasus-kasus lain yang sarat dengan rekayasa dan tidak adil. Semoga keadilan tetap tegak di bumi pertiwi kita Indonesia!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun