Landasan Hukum BPJS
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) secara tegas menyebutkan bahwa BPJS yang dibentuk menurut UU BPJS merupakan badan hukum yang menjadi sorotan publik. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan dua BPJS yang didirikan berdasarkan UU BPJS. Kedua BPJS tersebut terutama bertanggung jawab melaksanakan kewajiban negara untuk memenuhi hak konstitusional setiap orang atas jaminan sosial dengan melaksanakan program penjaminan yang berupaya memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia.
Pendidikan untuk semua orang, kesempatan kerja yang luas dan setara, dan pembangunan ekonomi yang stabil dan adil adalah beberapa pilar lain dari negara kesejahteraan, dan pelaksanaan jaminan sosial yang layak dan langgeng adalah salah satu pilar itu.
Menyadari pentingnya peran BPJS dalam melaksanakan program jaminan sosial yang mencakup seluruh penduduk Indonesia, UU BPJS menetapkan batasan yang tepat untuk kegiatan, kewajiban, dan wewenang organisasi. Hasilnya, batas tanggung jawab dapat ditentukan dengan penuh keyakinan, dan juga dapat digunakan untuk mengevaluasi kinerja kedua BPJS secara terbuka dan transparan.
Dasar hukumnya yaitu pasal 15 Undang-undang No. 24 tahu 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Adapun isi pasal 15  UU No. 24 tahun 2011 yaitu  ayat (1) Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. (2) Pemberi Kerja, dalam melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan data dirinya dan Pekerjanya berikut anggota keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS. (3) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
BPJS Ketenagakerjaan
Badan Hukum Publik bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia yang melindungi karyawan dengan membantu mereka dalam mengatasi bahaya sosial ekonomi tertentu yang timbul sebagai akibat dari interaksi kerja.Fungsi BPJS ketenagakerjaan adalah menyelenggarakan beberapa program, yaitu :
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Kecelakaan Kerja
- Jaminan Pensiun
- Jaminan Kematian dan
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Kepesertaan
Kepesertaan Penerima Upah : Perlindungan seluruh karyawan dari risiko kerja, adapun program yang di selenggarakan yaitu :
1. Jaminan Hari Tua
Deskripsinya :
Program perlindungan yang dirancang untuk memastikan bahwa peserta mendapatkan manfaat finansial jika mereka mencapai usia pensiun, menderita cacat tetap total, atau meninggal dunia.
Benefitnya :
Kompensasi berupa uang tunai yang besarnya ditentukan dengan menjumlahkan seluruh kontribusi yang telah dilakukan, serta hasil pengembangan.
Berikut jumlah yang diterima tunai:
bersamaan dengan mencapai usia 56; berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan tidak aktif bekerja di mana pun; terkena pemutusan hubungan kerja dan tidak dipekerjakan secara aktif di mana pun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya; menderita cacat total tetap; atau meninggal dunia.
Jika peserta telah menjadi anggota minimal 10 tahun, ia dapat mengambil maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau maksimal 30% untuk persiapan kepemilikan rumah. Opsi ini hanya dapat digunakan satu kali dan hanya dapat diambil satu kali.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Deskripsinya :
Santunan berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan diberikan masing-masing apabila Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau sakit akibat lingkungan tempat kerja.
Benefitnya :
Keuntungan yang diperoleh anggota antara lain layanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) berdasarkan kebutuhan medis mereka, kompensasi moneter, dan Program Kembali Bekerja.
Benefit Lengkapnya :
Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
- Pemeriksaan dasar dan penunjang.
- Tingkat perawatan pertama dan terpenting.
- Rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau rumah sakit swasta yang setara.
- Perawatan intensif
- Dukungan diagnostik
- Pengobatan, termasuk penyakit penyerta dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
- Layanan khusus;
- Perangkat medis dan implan;
- Dokter/pelayanan medis;
- Operasi;
- Layanan darah;
- Rehabilitasi medis;
Perawatan di rumah diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Diberikan kepada peserta yang tidak dapat melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis; Diberikan berdasarkan rekomendasi dokter; Diselenggarakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan; Diberikan maksimal 1 (satu) tahun dengan batasan biaya maksimal Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.
Kompensasi dalam bentuk uang meliputi hal-hal sebagai berikut:Â
penggantian biaya transportasi, dengan perincian sebagai berikut:
Maksimal angkutan darat, angkutan sungai, atau angkutan danau adalah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah); jumlah maksimum untuk transportasi laut adalah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah); jumlah maksimum untuk transportasi udara adalah Rp. 10.000.000,00; dan apabila mereka menggunakan lebih dari satu (satu) moda transportasi, mereka berhak atas jumlah maksimal untuk setiap moda transportasi yang digunakan.
(STMB) adalah singkatan dari kompensasi sementara karena tidak dapat bekerja.
Selama 6 (enam) bulan pertama, pegawai menerima 100 persen (seratus persen) dari gajinya; Gaji untuk 6 (enam) bulan kedua dibayar dengan tarif 100 persen (seratus persen); upah 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya dibayar dengan tarif 50 persen (lima puluh persen).
Kompensasi cacat meliputi:Â
cacat anatomis sebagian yang dihitung sebagai persen pengurangan fungsi x persen menurut tabel kecacatan dikalikan dengan 80 kali upah bulanan; cacat fungsi sebagian dihitung sebagai persen pengurangan fungsi x persen menurut tabel kecacatan dikalikan 80 kali upah bulanan; dan santunan cacat total dihitung sebagai persen cacat total dikalikan 80 kali upah bulanan. santunan cacat total tetap sebesar 70% dikalikan 80 persen dari gaji bulanan. Santunan kematian sebesar 60 persen x 80 persen dari gaji bulanan, atau paling tidak santunan kematian JKM, harus dibayarkan. Biaya pemakaman adalah Rp. 10.000.000,00.
Apabila peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, maka ia berhak atas santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000 jika peserta menderita cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (dua belas juta rupiah).
Rehabilitasi berupa alat bantu (orthosis) dan/atau prostesis bagi peserta yang anggota tubuhnya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja, dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen). ) dari harga ini dan biaya rehabilitasi medis untuk setiap kasus, yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah.
Sebuah gigi palsu pengganti mungkin menghabiskan biaya hingga Rp. 5.000.000.00 (US$15.000.000). (lima juta rupiah). Maksimal Rp. 2.500.000.000,00 dapat digunakan untuk penggantian alat bantu dengar (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kacamata pengganti mungkin berharga hingga Rp. 1.000.000,00 Â (satu juta rupiah). Ada batasan dua (2) beasiswa per peserta, dan beasiswa diberikan jika orang tersebut menderita cacat total permanen atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang memenuhi kriteria berikut:
Diberikan secara berkala sepanjang tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak, dengan kekhususan sebagai berikut:
Minimal Rp. 1.500.000.00/orang/tahun, paling lama 6 (enam) tahun; minimal Rp. 1.500.000.00/orang/tahun, paling lama 3 (tiga) tahun; maksimal Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, paling lama 3 (tiga) tahun; maksimal Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima). Aplikasi beasiswa diajukan setiap tahun.
Beasiswa diberikan kepada anak peserta yang belum mencapai usia sekolah dasar apabila orang tua atau walinya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap. Beasiswa diberikan ketika anak mencapai usia sekolah. Setelah anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau jika ia menikah atau mulai bekerja, beasiswa tidak lagi tersedia.
Program untuk Kembali Bekerja
RTW (Kembali Bekerja) adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) komprehensif yang mencakup segala hal mulai dari perawatan kesehatan hingga rehabilitasi dan pelatihan kerja agar anggota dapat kembali bekerja. Peserta diberikan manfaat dan ketentuan sebagai berikut sebagai bagian dari program RTW:
3. Jaminan Kematian
Deskripsi :
Imbalan tunai yang diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja
Benefit :
Santunan kematian, santunan bulanan, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan anak merupakan contoh tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang tunai.
4. Jaminan Pensiun
Deskripsi :
Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan kualitas hidup yang wajar kepada para anggota ketika mereka kehilangan atau mengurangi pendapatan mereka sebagai akibat dari mencapai usia pensiun atau menjadi cacat total secara permanen dan tidak terbatas.
Benefit :
Jika anggota mencapai usia pensiun, menjadi tidak mampu secara kronis, atau meninggal dunia, orang tersebut akan menerima manfaat dalam bentuk uang tunai, yang akan dibayarkan setiap bulan dan/atau sekaligus.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Deskripsi :
Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang diberhentikan dari pekerjaannya dengan tujuan agar mereka dapat mempertahankan kualitas hidup yang baik selama menganggur. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup yang baik ketika mereka berada dalam bahaya kehilangan pekerjaan dan berusaha mencari pekerjaan baru dalam situasi ini.
Benefit :
Berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang telah diberhentikan dan tidak bekerja dalam jangka waktu tertentu, serta telah menunjukkan keinginan untuk kembali bekerja. Untuk mendapatkan manfaat, peserta harus telah menyelesaikan masa iuran program JKP minimal 12 bulan dalam periode 24 bulan dan telah melakukan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.
Kepesertaan Bukan Penerima Upah
Wirausaha, Freelancer dan Kerja paruh waktu , adapun program yang di selenggarakan yaitu :
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Kecelakaan Kerja dan
- Jaminan Kematian
Untuk masing-masing program yang membedakan pada benefit program kembali bekerja, Â tidak diberlakukan pada jenis kepesertaan bukan penerima upah
Asuransi Swasta
Jenis asuransi ini adalah asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh suatu perusahaan atau badan usaha swasta. Dalam kebanyakan kasus, konsumen bertanggung jawab atas seluruh biaya asuransi. Selain itu, premi yang dibayarkan bervariasi sesuai dengan manfaat yang akan diperoleh tertanggung.
Angsuran Premi Asuransi Kesehatan adalah pembayaran yang dilakukan kepada perusahaan asuransi sebagai akibat dari penggunaan suatu bentuk produk asuransi yang membayar biaya kesehatan atau pengobatan peserta asuransi jika mereka sakit atau cedera. Asuransi Kesehatan Swasta adalah jenis asuransi kesehatan yang dibeli secara pribadi.
Asuransi kesehatan swasta adalah jenis asuransi yang dapat menawarkan pertanggungan untuk berbagai risiko, termasuk asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kecelakaan. Keanggotaan asuransi swasta sepenuhnya opsional, dan sering dioperasikan oleh organisasi perusahaan nirlaba dengan satu-satunya tujuan menghasilkan keuntungan.
 Manfaat Memiliki Asuransi Kesehatan Swasta :
a) Tidak ada batasan penyelenggara
b) Ada plafon
c) Prosedurnya sangat mudah
d) Semua rumah sakit dilayani
e) Dapat digunakan secara internasional
Kerugian Membeli Asuransi Kesehatan Swasta
a) Besaran iuran tinggi
b) Kepesertaan bersifat sukarela sehingga tingkat kepesertaan rendah
c) Biaya administrasi mahal
d) Administrasi berbelit-belit
e) Terbatasnya tempat tinggal
f) Persyaratan untuk memiliki asuransi kesehatan swasta sangat sulit dipenuhi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H