Diberikan kepada peserta yang tidak dapat melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis; Diberikan berdasarkan rekomendasi dokter; Diselenggarakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan; Diberikan maksimal 1 (satu) tahun dengan batasan biaya maksimal Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.
Kompensasi dalam bentuk uang meliputi hal-hal sebagai berikut:Â
penggantian biaya transportasi, dengan perincian sebagai berikut:
Maksimal angkutan darat, angkutan sungai, atau angkutan danau adalah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah); jumlah maksimum untuk transportasi laut adalah Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah); jumlah maksimum untuk transportasi udara adalah Rp. 10.000.000,00; dan apabila mereka menggunakan lebih dari satu (satu) moda transportasi, mereka berhak atas jumlah maksimal untuk setiap moda transportasi yang digunakan.
(STMB) adalah singkatan dari kompensasi sementara karena tidak dapat bekerja.
Selama 6 (enam) bulan pertama, pegawai menerima 100 persen (seratus persen) dari gajinya; Gaji untuk 6 (enam) bulan kedua dibayar dengan tarif 100 persen (seratus persen); upah 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya dibayar dengan tarif 50 persen (lima puluh persen).
Kompensasi cacat meliputi:Â
cacat anatomis sebagian yang dihitung sebagai persen pengurangan fungsi x persen menurut tabel kecacatan dikalikan dengan 80 kali upah bulanan; cacat fungsi sebagian dihitung sebagai persen pengurangan fungsi x persen menurut tabel kecacatan dikalikan 80 kali upah bulanan; dan santunan cacat total dihitung sebagai persen cacat total dikalikan 80 kali upah bulanan. santunan cacat total tetap sebesar 70% dikalikan 80 persen dari gaji bulanan. Santunan kematian sebesar 60 persen x 80 persen dari gaji bulanan, atau paling tidak santunan kematian JKM, harus dibayarkan. Biaya pemakaman adalah Rp. 10.000.000,00.
Apabila peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, maka ia berhak atas santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000 jika peserta menderita cacat total tetap atau meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja (dua belas juta rupiah).
Rehabilitasi berupa alat bantu (orthosis) dan/atau prostesis bagi peserta yang anggota tubuhnya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja, dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen). ) dari harga ini dan biaya rehabilitasi medis untuk setiap kasus, yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah.
Sebuah gigi palsu pengganti mungkin menghabiskan biaya hingga Rp. 5.000.000.00 (US$15.000.000). (lima juta rupiah). Maksimal Rp. 2.500.000.000,00 dapat digunakan untuk penggantian alat bantu dengar (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kacamata pengganti mungkin berharga hingga Rp. 1.000.000,00 Â (satu juta rupiah). Ada batasan dua (2) beasiswa per peserta, dan beasiswa diberikan jika orang tersebut menderita cacat total permanen atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang memenuhi kriteria berikut: