Benefit :
Jika anggota mencapai usia pensiun, menjadi tidak mampu secara kronis, atau meninggal dunia, orang tersebut akan menerima manfaat dalam bentuk uang tunai, yang akan dibayarkan setiap bulan dan/atau sekaligus.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Deskripsi :
Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang diberhentikan dari pekerjaannya dengan tujuan agar mereka dapat mempertahankan kualitas hidup yang baik selama menganggur. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup yang baik ketika mereka berada dalam bahaya kehilangan pekerjaan dan berusaha mencari pekerjaan baru dalam situasi ini.
Benefit :
Berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang telah diberhentikan dan tidak bekerja dalam jangka waktu tertentu, serta telah menunjukkan keinginan untuk kembali bekerja. Untuk mendapatkan manfaat, peserta harus telah menyelesaikan masa iuran program JKP minimal 12 bulan dalam periode 24 bulan dan telah melakukan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.
Kepesertaan Bukan Penerima Upah
Wirausaha, Freelancer dan Kerja paruh waktu , adapun program yang di selenggarakan yaitu :
- Jaminan Hari Tua
- Jaminan Kecelakaan Kerja dan
- Jaminan Kematian
Untuk masing-masing program yang membedakan pada benefit program kembali bekerja, Â tidak diberlakukan pada jenis kepesertaan bukan penerima upah
Asuransi Swasta
Jenis asuransi ini adalah asuransi kesehatan yang diselenggarakan oleh suatu perusahaan atau badan usaha swasta. Dalam kebanyakan kasus, konsumen bertanggung jawab atas seluruh biaya asuransi. Selain itu, premi yang dibayarkan bervariasi sesuai dengan manfaat yang akan diperoleh tertanggung.
Angsuran Premi Asuransi Kesehatan adalah pembayaran yang dilakukan kepada perusahaan asuransi sebagai akibat dari penggunaan suatu bentuk produk asuransi yang membayar biaya kesehatan atau pengobatan peserta asuransi jika mereka sakit atau cedera. Asuransi Kesehatan Swasta adalah jenis asuransi kesehatan yang dibeli secara pribadi.