Mohon tunggu...
Arief rachmat Hidayat
Arief rachmat Hidayat Mohon Tunggu... Human Resources - human resources professional

Saya seorang praktisi HRD.. Saya mencintai apa yang saya kerjakan dan mengembangkan menjadi suatu hal yg unik khususnya dalam menulis

Selanjutnya

Tutup

Financial

BPJS Ketenagakerjaan vs Asuransi Swasta?

9 Februari 2022   00:10 Diperbarui: 9 Februari 2022   00:14 1204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kompensasi berupa uang tunai yang besarnya ditentukan dengan menjumlahkan seluruh kontribusi yang telah dilakukan, serta hasil pengembangan.

Berikut jumlah yang diterima tunai:

bersamaan dengan mencapai usia 56; berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan tidak aktif bekerja di mana pun; terkena pemutusan hubungan kerja dan tidak dipekerjakan secara aktif di mana pun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya; menderita cacat total tetap; atau meninggal dunia.

Jika peserta telah menjadi anggota minimal 10 tahun, ia dapat mengambil maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau maksimal 30% untuk persiapan kepemilikan rumah. Opsi ini hanya dapat digunakan satu kali dan hanya dapat diambil satu kali.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

Deskripsinya :

Santunan berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan diberikan masing-masing apabila Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau sakit akibat lingkungan tempat kerja.

Benefitnya :

Keuntungan yang diperoleh anggota antara lain layanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) berdasarkan kebutuhan medis mereka, kompensasi moneter, dan Program Kembali Bekerja.

Benefit Lengkapnya :

Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:

  • Pemeriksaan dasar dan penunjang.
  • Tingkat perawatan pertama dan terpenting.
  • Rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau rumah sakit swasta yang setara.
  • Perawatan intensif
  • Dukungan diagnostik
  • Pengobatan, termasuk penyakit penyerta dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
  • Layanan khusus;
  • Perangkat medis dan implan;
  • Dokter/pelayanan medis;
  • Operasi;
  • Layanan darah;
  • Rehabilitasi medis;

Perawatan di rumah diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun