Kompensasi berupa uang tunai yang besarnya ditentukan dengan menjumlahkan seluruh kontribusi yang telah dilakukan, serta hasil pengembangan.
Berikut jumlah yang diterima tunai:
bersamaan dengan mencapai usia 56; berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan tidak aktif bekerja di mana pun; terkena pemutusan hubungan kerja dan tidak dipekerjakan secara aktif di mana pun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya; menderita cacat total tetap; atau meninggal dunia.
Jika peserta telah menjadi anggota minimal 10 tahun, ia dapat mengambil maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau maksimal 30% untuk persiapan kepemilikan rumah. Opsi ini hanya dapat digunakan satu kali dan hanya dapat diambil satu kali.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja
Deskripsinya :
Santunan berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan diberikan masing-masing apabila Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau sakit akibat lingkungan tempat kerja.
Benefitnya :
Keuntungan yang diperoleh anggota antara lain layanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) berdasarkan kebutuhan medis mereka, kompensasi moneter, dan Program Kembali Bekerja.
Benefit Lengkapnya :
Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:
- Pemeriksaan dasar dan penunjang.
- Tingkat perawatan pertama dan terpenting.
- Rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau rumah sakit swasta yang setara.
- Perawatan intensif
- Dukungan diagnostik
- Pengobatan, termasuk penyakit penyerta dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
- Layanan khusus;
- Perangkat medis dan implan;
- Dokter/pelayanan medis;
- Operasi;
- Layanan darah;
- Rehabilitasi medis;
Perawatan di rumah diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: