Mohon tunggu...
Arief Nurharyadi
Arief Nurharyadi Mohon Tunggu... Sales - Suka membaca dan berandai-andai

Baca/Iqro yang Tertulis juga yang TIDAK Tertulis.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

PPN dan Rasio Pajak Indonesia

23 November 2024   08:51 Diperbarui: 23 November 2024   09:18 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Myanmar: 5 persen (bisa naik sampai 100 persen untuk beberapa barang/jasa) 

Brunei Darussalam: 0 persen 

Timor Leste: PPN dalam negeri 0 persen, PPN barang/jasa impor 2,5 persen.

Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, Indonesia sendiri terhitung masih memiliki rasio pajak / tax ratio yang rendah. Pada tahun 2022 dengan besar tax ratio 10,38%, Indonesia menempati posisi ketujuh dari 10 (sepuluh) negara ASEAN. Adapun negara ASEAN dengan tax ratio terbesar dipegang oleh Thailand dengan capaian 17,18%, disusul dengan Vietnam dengan rasio pajak sebesar 16,21%, dan posisi ketiga yang ditempati oleh Singapura dengan rasio pajak sebesar 12,96%.

Di tahun 2022 juga menunjukan data sebagai berikut : 

Sektor konstruksi, memiliki kontribusi terhadap PDB sebesar 9,8 persen. Namun, kontribusi bagi penerimaan pajak hanya mencapai 4,5 persen. Hal ini dikarenakan sektor konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Sementara itu, sektor pertambangan berkontribusi sebesar 12,2 persen terhadap PDB. Namun, kontribusi pajaknya hanya menyumbang 8,3 persen. Adapun, sektor pertanian menyumbang 12,4 persen kepada PDB, namun sumbangsih terhadap pajak sebesar 1,4 persen.

(Sektor pertanian meliputi Tanaman pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kehutanan, Jasa pertanian).

Dari data di atas ternyata sektor Pertanian hanya menyumbang 1,4% pajak dan selisih 11% dari penerimaan PDB, tertinggi selisihnya dari sektor-sektor lainnya. Padahal sektor pertanian menyumbang PDB tertinggi.

Ada informasi yang beredar bahwa akan ada pengampunan pajak / Tax Amnesti jilid ke 3 yang ada anggapan bahwa hal ini sarat dengan kepentingan Politis dimana pada Tax Amnesti jilid 1 & jilid 2 hasilnya tidak menggembirakan. Kok sekarang akan ada Tax Amnesti Jilid 3 ?.

Kenaikan PPN menjadi 12% saja susah sangat memberatkan rakyat dan Pemerintah akan melaksanakan Tax Amnesti Jilid 3 yang jelas-jelas pengampunan pajak ini diperuntukan untuk orang-orang Kaya, dimanakah keberpihakannya ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun