Mohon tunggu...
Arief Nurharyadi
Arief Nurharyadi Mohon Tunggu... Sales - Suka membaca dan berandai-andai

Baca/Iqro yang Tertulis juga yang TIDAK Tertulis.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

PPN dan Rasio Pajak Indonesia

23 November 2024   08:51 Diperbarui: 23 November 2024   09:18 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PPN adalah pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sedangkan Rasio pajak / Tax Ratio adalah adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). (Wikipedia).

Dikutip dari Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan dunia, Pricewaterhouse Coopers (PwC), berikut tarif PPN negara-negara Asia Tenggara 2024 : 

Filipina: 12 persen 

Indonesia: 11 persen (jadi 12 persen pada 2025) 

Laos: 10 persen 

Kamboja: 10 persen 

Malaysia: Sales tax 10 persen dan service tax 8 persen 

Singapura: 7 persen 

Thailand: 7 persen 

Vietnam: 5 persen dan 10 persen (two tier system) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun