Mohon tunggu...
Arief Nurharyadi
Arief Nurharyadi Mohon Tunggu... Sales - Suka membaca dan berandai-andai

Baca/Iqro yang Tertulis juga yang TIDAK Tertulis.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

PPN dan Rasio Pajak Indonesia

23 November 2024   08:51 Diperbarui: 23 November 2024   09:18 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://stock.adobe.com/images/vector-cartoon-businessman-and-businesswoman-paid-tax/233035382

PPN adalah pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sedangkan Rasio pajak / Tax Ratio adalah adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). (Wikipedia).

Dikutip dari Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan dunia, Pricewaterhouse Coopers (PwC), berikut tarif PPN negara-negara Asia Tenggara 2024 : 

Filipina: 12 persen 

Indonesia: 11 persen (jadi 12 persen pada 2025) 

Laos: 10 persen 

Kamboja: 10 persen 

Malaysia: Sales tax 10 persen dan service tax 8 persen 

Singapura: 7 persen 

Thailand: 7 persen 

Vietnam: 5 persen dan 10 persen (two tier system) 

Myanmar: 5 persen (bisa naik sampai 100 persen untuk beberapa barang/jasa) 

Brunei Darussalam: 0 persen 

Timor Leste: PPN dalam negeri 0 persen, PPN barang/jasa impor 2,5 persen.

Jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, Indonesia sendiri terhitung masih memiliki rasio pajak / tax ratio yang rendah. Pada tahun 2022 dengan besar tax ratio 10,38%, Indonesia menempati posisi ketujuh dari 10 (sepuluh) negara ASEAN. Adapun negara ASEAN dengan tax ratio terbesar dipegang oleh Thailand dengan capaian 17,18%, disusul dengan Vietnam dengan rasio pajak sebesar 16,21%, dan posisi ketiga yang ditempati oleh Singapura dengan rasio pajak sebesar 12,96%.

Di tahun 2022 juga menunjukan data sebagai berikut : 

Sektor konstruksi, memiliki kontribusi terhadap PDB sebesar 9,8 persen. Namun, kontribusi bagi penerimaan pajak hanya mencapai 4,5 persen. Hal ini dikarenakan sektor konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Sementara itu, sektor pertambangan berkontribusi sebesar 12,2 persen terhadap PDB. Namun, kontribusi pajaknya hanya menyumbang 8,3 persen. Adapun, sektor pertanian menyumbang 12,4 persen kepada PDB, namun sumbangsih terhadap pajak sebesar 1,4 persen.

(Sektor pertanian meliputi Tanaman pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kehutanan, Jasa pertanian).

Dari data di atas ternyata sektor Pertanian hanya menyumbang 1,4% pajak dan selisih 11% dari penerimaan PDB, tertinggi selisihnya dari sektor-sektor lainnya. Padahal sektor pertanian menyumbang PDB tertinggi.

Ada informasi yang beredar bahwa akan ada pengampunan pajak / Tax Amnesti jilid ke 3 yang ada anggapan bahwa hal ini sarat dengan kepentingan Politis dimana pada Tax Amnesti jilid 1 & jilid 2 hasilnya tidak menggembirakan. Kok sekarang akan ada Tax Amnesti Jilid 3 ?.

Kenaikan PPN menjadi 12% saja susah sangat memberatkan rakyat dan Pemerintah akan melaksanakan Tax Amnesti Jilid 3 yang jelas-jelas pengampunan pajak ini diperuntukan untuk orang-orang Kaya, dimanakah keberpihakannya ?

Bisa jadi ini merupakan politik balas Budi bahkan ada isu ini diminta oleh pengusaha di sektor Pertanian seperti Sawit, benarkah demikian ?

Data BPS menunjukan bahwa Indonesia telah mengalami deflasi selama 5 bulan dari bulan mei 2024 sampai dengan September 2024, yang mana ini sangat memukul kelas menengah dimana kelas menengah atas membatasi belanjanya dan kelas menengah umumnya kesulitan mencari pekerjaan. 

Beberapa Inti data diatas adalah sebagai berikut :

1. Ratio Tax Indonesia sampai dengan 2024 menduduki ranking yang rendah (2022 di posisi 7 dari 10 Negara)

2. PPN 11% Indonesia menduduki peringkat No.2 dan jika PPN 12% maka menjadi peringkat No.1 bersama Philipina.

3. Kontribusi penerimaan pajak terendah di Indonesia adalah sektor Pertanian padahal penguasaan kepemilikan di dominasi korporasi yang seharusnya lebih taat pajak dan lebih mudah di telusuri keuangannya.

4. Jika ingin meningkatkan pendapatan pajak maka sektor Pertanian harus di tingkatkan partisipasi rakyat baik kepemilikan ataupun Keikut sertaannya dalam proses produksi.

5. Daripada menaikan PPN 12% yang memberatkan rakyat maka dapat dipilih untuk meningkatkan rasio pajak / Tax Ratio menjadi minimal 12% dan ini sekaligus program untuk memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang sudah berakar kuat.

Semoga kita dapat mengantar rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang 

merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun