PPN adalah pajak pertambahan nilai yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sedangkan Rasio pajak / Tax Ratio adalah adalah perbandingan atau persentase penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB). (Wikipedia).
Dikutip dari Worldwide Tax Summaries yang dirilis konsultan keuangan dunia, Pricewaterhouse Coopers (PwC), berikut tarif PPN negara-negara Asia Tenggara 2024 :Â
Filipina: 12 persenÂ
Indonesia: 11 persen (jadi 12 persen pada 2025)Â
Laos: 10 persenÂ
Kamboja: 10 persenÂ
Malaysia: Sales tax 10 persen dan service tax 8 persenÂ
Singapura: 7 persenÂ
Thailand: 7 persenÂ
Vietnam: 5 persen dan 10 persen (two tier system)Â