Dalam beberapa kasus ada Advokat yang melaporkan tindakan seorang atau beberapa Hakim yang dianggap melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim kepada Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, tidaklah masuk dalam kategori merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim. Tindakan pelaporan tersebut justru demi menjagamarwahkehormatan dan keluhuran martabat Hakim secara keseluruhan, jangan sampai hanya karena prilaku segelintir hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim kehormatan dan keluhuran martabat Hakim menjadi ternodai. Tindakan pelaporan yang dilakukan oleh Advokat tersebut sama nilainya dengan fungsi pengawasan terhadap Hakim yang dimiliki oleh Komisi Yudisial.
Â
5. Kesimpulan
      Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Advokat memiliki peran dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.
LAMPIRAN
KODE ETIK
ADVOKAT INDONESIA
IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN), ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI), IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (IPHI), HIMPUNAN ADVOKAT & PENGACARA INDONESIA (HAPI), SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI), ASOSIASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA (AKHI), HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKHPM)
PEMBUKAAN
Â
Bahwa semestinya organisasi profesi memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya.
Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.