Mohon tunggu...
Adv. Arief Budiman, S.H.
Adv. Arief Budiman, S.H. Mohon Tunggu... ADVOKAT -

Advokat / http://advokatariefbudiman.blogspot.com /\r\n advokatariefbudiman@gmail.com / \r\n arief_japfa@yaho.co.id / \r\n 081273777977 /\r\n Palembang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran Advokat Dalam Menjaga Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim Dalam Perspektif Hukum dan Etika

19 Juli 2017   23:14 Diperbarui: 19 Juli 2017   23:35 1673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Dalam beberapa kasus ada Advokat yang melaporkan tindakan seorang atau beberapa Hakim yang dianggap melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim kepada Bawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, tidaklah masuk dalam kategori merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim. Tindakan pelaporan tersebut justru demi menjagamarwahkehormatan dan keluhuran martabat Hakim secara keseluruhan, jangan sampai hanya karena prilaku segelintir hakim yang melanggar Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim kehormatan dan keluhuran martabat Hakim menjadi ternodai. Tindakan pelaporan yang dilakukan oleh Advokat tersebut sama nilainya dengan fungsi pengawasan terhadap Hakim yang dimiliki oleh Komisi Yudisial.

 

5. Kesimpulan

            Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Advokat memiliki peran dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.

LAMPIRAN

KODE ETIK
ADVOKAT INDONESIA

IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN), ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI), IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (IPHI), HIMPUNAN ADVOKAT & PENGACARA INDONESIA (HAPI), SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI), ASOSIASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA (AKHI), HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKHPM)

PEMBUKAAN

 

Bahwa semestinya organisasi profesi memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya.

Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun