BAB IX
DEWAN KEHORMATAN
Bagian Pertama
KETENTUAN UMUM
Pasal 10
Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Advokat.
Pemeriksaan suatu pengaduan dapat dilakukan melalui dua tingkat, yaitu:
Tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
Tingkat Dewan Kehormatan Pusat.
Dewan Kehormatan Cabang/daerah memeriksa pengaduan pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan Pusat pada tingkat terakhir.
Segala biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada:
Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dimana teradu sebagai anggota pada tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah;
Dewan Pimpinan Pusat pada tingkat Dewan Kehormatan Pusat organisasi dimana teradu sebagai anggota;
Pengadu/Teradu.