Majelis Dewan Kehormatan mengambil keputusan dengan suara terbanyak dan mengucapkannya dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan, setelah sebelumnya memberitahukan hari, tanggal dan waktu persidangan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Anggota Majelis yang kalah dalam pengambilan suara berhak membuat catatan keberatan yang dilampirkan didalam berkas perkara.
Keputusan ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota Majelis, yang apabila berhalangan untuk menandatangani keputusan, hal mana disebut dalam keputusan yang bersangkutan.
Bagian Ketujuh
SANKSI-SANKSI
Pasal 16
Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:
Peringatan biasa.
Peringatan keras.
Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu.
Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:
Peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat.