b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di lingkungan eksekutif,
   legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;
d. bersifat final dalam arti lebih luas;
e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
f. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat.
         Ketentuan Pasal 87 UUAP tersebut memberikan konstruksi baru dari KTUN. Konstruksi lama KTUN, Pasal 1 angka 9 UUPTUN adalah:
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Â
         Secara lebih jelas perbedaan konstruksi KTUN lama (berdasarkan UUPTUN) dan KTUN baru (berdasarkan UUAP) dapat dilihat dalam tabel berikut:
Â