pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum
   pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan
   mengenai administrasi pemerintahan diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan
   pelindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan;
c. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan,
   undang undang tentang administrasi pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan
   guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan
   hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan;
d. Bahwa....
atau dalam Pasal 2