UUAP dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihk-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Atau dalam Pasal 3
Tujuan UUAP adalah:
a. menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan;
b. menciptakan kepastian hukum;
c. mencegah terjadinya penyalahgunaan Wewenang;
d. menjamin akuntabilitas Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;
e. memberikan pelindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan;
f. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan AUPB; dan
g. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat
atau kata “warga masyarakat” lainnya dalam UU ini, atau secara lebih jelas dapat kita lihat dalam Penjelasan Umum UU ini (sebagaimana telah Penulis tuangkan dalam bagian Pendahuluan di atas).
Oleh karena itu maka sudah sangat jelaslah bahwa kata WARGA MASYARAKAT dalam UU ini adalah WARGA MASYARAKAT DALAM ARTI YANG SEBENARNYA atau WARGA MASYARAKAT DALAM ARTI HARFIAH atau PENGERTIAN WARGA MASYARAKAT SECARA LETERLEK.
Mengenai mengapa Pasal 1 angka 15 UUAP menyatakan bahwa: