Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/atau Tindakan.
Pemaksudan ini adalah untuk menentukan SUBJEK HUKUM dari warga masyarakat (dalam arti harfiah) terkait dengan Keputusan dan/atau tindakan (KTUN).
Seseorang atau badan hukum perdata merupakan subjek hukum yang merupakan elemen dari “warga masyarakat” dalam arti harfiah.
Sangat berbeda halnya dengan pemasudan yang diberikan oleh Pasal 1 angka 18:
Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pemaksudan ini digunakan dalam rangka efisiensi penggunaan kata, atau dengan kata lain untuk penghematan penggunaan kata demi kepntingan penulisan teks undang.
Hal yang sama juga untuk pasal 1 angka 25, yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara disingkat menjadi Menteri (saja). Dan pada pemaksudan-pemaksudan lainnya dalam Pasal 1 adalah merupakan pendefinisian.
Adalah sangat berbeda halnya dengan ORANG dan BHP dalam UUPTUN. UUPTUN telah memberikan sifat individual dari subjek hukum pihak penggugat, yaitu ORANG dan BHP. Hal ini dapat terlihat dari ketentuan Pasal 1 angka 10, Pasal 1 angka 12, dan Pasal 53 ayat (1). Dan inilah yang menyebabkan dalam Penjelasan Umum UUAP memuat atau menyatakan bahwa “Warga masyarakat juga dapat mengajukan gugatan ...”, karena UUPTUN telah memberikan sifat individual kepada ORANG dan BHP yang terkait KTUN sebelum dikeluarkannya UUAP