f. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat;
sehingga menimbulkan pertanyaan apakah “warga masyarakat” dalam arti harfiah/sesungguhnya/leterlek dapat juga mengajukan gugatan ke PTUN atas KTUN yang dirasa merugikan kepentingan warga masyarakat tersebut, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan umum UUAP yang menyatakan:
Dalam rangka memberikan jaminan pelindungan kepada setiap Warga Masyarakat, maka Undang-Undang ini memungkinkan Warga Masyarakat mengajukan keberatan dan banding terhadap Keputusan dan/atau Tindakan, kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang bersangkutan. Warga Masyarakat juga dapat mengajukan gugatan terhadap Keputusan dan/atau Tindakan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan kepada Peradilan Tata Usaha Negara, karena Undang-Undang ini merupakan hukum materiil dari sistem Peradilan Tata Usaha Negara
Kata kunci untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah:
“Adanya keterkaitan antara KTUN dengan ORANG atau BHP atau Warga Masyarakat”
dan pemahama terhadap kata “ORANG dan BHP” dan kata “Warga Masyarakat”
Kata “warga masyarakat” dalam UUAP adalah WARGA MASYARAKAT DALAM ARTI YANG SEBENARNYA atau WARGA MASYARAKAT DALAM ARTI HARFIAH atau PENGERTIAN WARGA MASYARAKAT SECARA LETERLEK.
Hal ini dapat kita rasakan jika kita membaca kalimat-kalimat dalam UUAP secara utuh. Ini dapat terasa jelas dalam konsidera UUAP:
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau