Pasal 53 memberikan pengertian:
1. Siapa Penggugat: Penggugat adalah ORANG atau BHP sebagai subjek hukum,
2. Apa yang digugat: yang digugat adalah KTUN,
3. Mengapa menggugat: karena kepentingannya terkena oleh KTUN tersebut, dan
   penggugat merasa dirugikan,
4. Apa tuntutan gugatan tersebut: agar KTUN tersebut dinyatakan batal atau tidak sah,
   baik dengan permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi,
5. Kemana mengajukan gugatan: ke PTUN,
6. Apa yang menjadi alasan gugatan: bahwa KTUN yang dirasa merugikan kepentingan
   penggugat tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku dan/atau
   bertentangan dengan AUPB