Dunia kerja di Indonesia saat ini mengalami perkembangan yang cukup pesat seiring dengan kebutuhan akan tenaga kerja yang siap pakai dan terampil di dalam menghadapi permasalahan yang ada di dalam dunia kerja. Sehubungan dengan hal itu perguruan tinggi sebagai tempat untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, berkepribadian mandiri, dan memiliki kemampuan intelektual yang baik merasa terpanggil untuk semakin meningkatkan mutu mahasiswanya.
Sejalan dengan pemikiran tersebut Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sebagai sebuah institusi perguruan tinggi swasta di Indonesia berupaya untuk mengembangkan sumber daya manusia yang profesional dibidangnya serta mampu merancang sistem terintegrasi yang bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan. Guna menunjang terwujudnya komitmen dari perguruan tinggi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kualitas unggul dan sesuai dengan standar kompetensi dunia kerja maka wawasan mahasiswa tentang dunia kerja sangat diperlukan.
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menetapkan Praktik Kerja Lapangan sebagai salah satu pendukung kuliah yang ditempuh oleh mahasiswa program studi S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Dengan kegiatan Praktik Kerja Lapangan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang, yang diambil oleh masing-masing mahasiswa, diharapkan mahasiswa dapat belajar mengenai sistem kerja di lapangan secara langsung dan mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja tempat mereka melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Lapangan.
Badan Pendapatan Daerah berfungsi untuk menyelenggarakan pemungutan pendapatan daerah dan mengadakan koordinasi dengan instansi lain dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian pemungutan pendapatan daerah. Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jombang juga mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendapatan daerah serta tugas lainya yang di berikan oleh Kepala Daerah berdasar ketentuan pemerintah pusat maupun daerah sesuai peraturan undang-undang.
Ari Setyo Wati merupakan salah satu mahasiswa dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, yang saat ini sedang melaksanakan praktik kerja lapangan di Badan Pendapatan Daerah Jombang. Dengan masa penugasan selama 1 (satu) bulan, yang dimulai pada tanggal 03 Juli 2023 hingga 31 Juli 2023. Mahasiwa tersebut adalah mahasiswa Angkatan 2021 dari fakultas ekonomi dan bisnis, program studi akuntansi.
Sebelum melaksanakan kegiatan magang mandiri, mahasiswa tersebut terlebih dahulu mengajukan proposal magang mandiri kepada Dekan Fakultas dan Kaprodi beserta dengan meminta surat keterangan magang dari pihak kampus yang nantinya akan diberikan kepada pihak sekretariat Badan Pendapatan Daerah Jombang. Setelah melalui beberapa tahap dan pemberkasan di sekretariat Badan Pendapatan Daerah Jombang, maka ditetapkan bahwa mahasiswa tersebut dapat memulai magang mandiri pada hari Senin, 03 Juli 2023 yang ditempatkan di bagian Penetapan dan Pengolahan Data, berdasarkan program studi mahasiswa yaitu prodi akuntansi.
Bidang Penetapan dan Pengolahan Data mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas sebagian tugas Badan Pendapatan Daerah di bidang penetapan dan pengolahan data. Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Penetapan dan Pengolahan Data mempunyai fungsi:Â
a. Penyusunan kebijakan teknis di bidang penetapan dan pengolahan data;Â
b. Pelaksanaan perhitungan dan penetapan pajak daerah;Â
c. Pelaksanaan pemantauan surat ketetapan pajak serta surat ketetapan pajak daerah lainnya;Â
d. Pelaksanaan pengolahan data obyek dan subyek pajak daerah hasil pendataan;Â
e. Pelaksanaan tindak lanjut atas pengajuan keberatan, keringanan, pembetulan, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah;Â
f. Pelaksanaan penyesuaian ketetapan nilai jual objek pajak; danÂ
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.Â
A. Sub Bidang Penetapan Sub Bidang Penetapan, mempunyai tugas:Â
a. Menghitung dan menetapkan besarnya jumlah pajak daerah yang terhutang;Â
b. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan surat-surat ketetapan pajak lainnya yang dipersamakan;Â
c. Melaksanakan klarifikasi atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);Â
d. Melaksanakan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB);Â
e. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait BPHTB;Â
f. Melaksanakan tindak lanjut atas pengajuan keberatan, keringanan, pembetulan, denda administrasi dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah; danÂ
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data.Â
B. Sub Bidang Pengolahan Data Sub Bidang Pengolahan Data, mempunyai tugas:Â
a. Melaksanakan pengelolaan data atas hasil verifikasi pengajuan berkas pajak daerah;Â
b. Melaksanakan pelaporan atashasil perubahan data Pajak daerah;Â
c. Melaksanakan pemeliharaan jaringan dan sistem (Back Up data) pajak daerah;Â
d. Melaksanakan cetak SPPT, salinan SPPT dan perubahan atas SPPT;Â
e. Melaksanakan perekaman data dan input data PBB;Â
f. Melaksanakan rekonsiliasi hasil penetapan PBB dengan bank yang ditunjuk;Â
g. Melaksanakan hasilpenyesuaian ketetapan nilai jual objek pajak; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data.
Selama 1 (satu) bulan masa kegiatan magang, banyak sekali ilmu pengetahuan baru yang tidak diperoleh selama masa perkuliahan. Adapun kegiatan mahasiswa selama masa kegiatan magang mandiri di bagian keuangan antara lain, yaitu:
1. Membantu menginput data Surat Keterangan Bebas (SKB BPHTB PTSL).
2. Membantu Membuat Laporan Perubahan Hak Tanah Dan Bangunan Atas BPHTB.
3. Â Membantu menscan pajak Reklame dan Air Tanah.
4. Membantu melanjutkan perekaman data dan input data PBB.
5. Melaksanakan klarifikasi atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
6. dll.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H