3. Â Membantu menscan pajak Reklame dan Air Tanah.
4. Membantu melanjutkan perekaman data dan input data PBB.
5. Melaksanakan klarifikasi atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
6. dll.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!