B. Sub Bidang Pengolahan Data Sub Bidang Pengolahan Data, mempunyai tugas:Â
a. Melaksanakan pengelolaan data atas hasil verifikasi pengajuan berkas pajak daerah;Â
b. Melaksanakan pelaporan atashasil perubahan data Pajak daerah;Â
c. Melaksanakan pemeliharaan jaringan dan sistem (Back Up data) pajak daerah;Â
d. Melaksanakan cetak SPPT, salinan SPPT dan perubahan atas SPPT;Â
e. Melaksanakan perekaman data dan input data PBB;Â
f. Melaksanakan rekonsiliasi hasil penetapan PBB dengan bank yang ditunjuk;Â
g. Melaksanakan hasilpenyesuaian ketetapan nilai jual objek pajak; Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data.
Selama 1 (satu) bulan masa kegiatan magang, banyak sekali ilmu pengetahuan baru yang tidak diperoleh selama masa perkuliahan. Adapun kegiatan mahasiswa selama masa kegiatan magang mandiri di bagian keuangan antara lain, yaitu:
1. Membantu menginput data Surat Keterangan Bebas (SKB BPHTB PTSL).
2. Membantu Membuat Laporan Perubahan Hak Tanah Dan Bangunan Atas BPHTB.