e. Pelaksanaan tindak lanjut atas pengajuan keberatan, keringanan, pembetulan, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah;Â
f. Pelaksanaan penyesuaian ketetapan nilai jual objek pajak; danÂ
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.Â
A. Sub Bidang Penetapan Sub Bidang Penetapan, mempunyai tugas:Â
a. Menghitung dan menetapkan besarnya jumlah pajak daerah yang terhutang;Â
b. Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan surat-surat ketetapan pajak lainnya yang dipersamakan;Â
c. Melaksanakan klarifikasi atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);Â
d. Melaksanakan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB);Â
e. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait BPHTB;Â
f. Melaksanakan tindak lanjut atas pengajuan keberatan, keringanan, pembetulan, denda administrasi dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah; danÂ
g. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data.Â